JABARNEWS | CIREBON – Sebanyak 828 calon penumpang kereta api di wilayah Daop 3 Cirebon, Jawa Barat, batal berangkat karena tidak memenuhi persyaratan yang ditentukan bagi pengguna jasa selama masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).
“Dari tanggal 3-25 Juli 2021 terdapat 828 calon penumpang yang dibatalkan keberangkatannya, karena tidak memenuhi persyaratan,” kata Manajer Humas KAI Daop 3 Cirebon Suprapto di Cirebon, Selasa (27/7/2021), dikutip dari Antara.
Ia mengatakan pada masa PPKM persyaratan protokol kesehatan ketat yang harus dipenuhi oleh calon penumpang di antaranya surat bebas COVID-19 berupa hasil negatif dari tes PCR berlaku 2×24 jam, atau tes antigen berlaku selama 1×24 jam.
Selain itu juga harus menunjukkan kartu vaksin COVID-19, minimal tahap pertama. Namun dikarenakan adanya persyaratan yang kurang, maka 828 calon penumpang terpaksa dibatalkan untuk tiket perjalanannya.
“Apabila ada pelanggan yang tidak memenuhi persyaratan protokol kesehatan tersebut, maka tidak diperkenankan untuk melakukan perjalanan dengan kereta api,” ujarnya.
Suprapto menuturkan untuk biaya tiket para calon penumpang yang dibatalkan perjalanannya maka akan dikembalikan 100 persen.
Selain itu selama pemberlakuan PPKM berlangsung, jumlah penumpang kereta di wilayah PT KAI Daop 3 Cirebon terus menunjukkan tren penurunan, rata-rata jumlahnya dari tanggal 3 sampai 26 Juli 2021 hanya mencapai 250-300 penumpang per hari.
“Sementara jika dibandingkan dengan kondisi normal pada masa pandemi, jumlah penumpang rata-rata mencapai antara 2.500-3.000 penumpang per harinya,” katanya. (Red)