JABARNEWS | KOTA CIREBON – Saat deklarasi anti-hoax, di Mako Brimob Detasemen C Polda Jabar, Jumat (16/3/2018), Pjs. Wali Kota Cirebon, Dedi Taufik, meminta agar setiap orang bijak menggunakan media sosial (medsos).
Dedi mengatakan, baik Aparatur Sipil Negara (ASN) maupun warga Kota Cirebon harus bijak dan berhati-hati dalam menggunakan media sosial.
“Harus selektif dan cerdas,” ungkap Dedi.
Dikatakannya, sebelum menyebarkan informasi, terlebih dahulu melakukan cek dan ricek apakah informasi yang didapatkan itu benar atau tidak.
“Penyebaran hoax bisa dijerat Pasal 28 Ayat 2 Uu No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan pidana penjara selama 6 tahun dan atau denda Rp 1 miliar,” katanya.
Danrem 063 Sunan Gunung Jati, Kolonel (Inf) Veri Sudijanto Sudin, mengungkapkan, di era digital ini ada sebuah ungkapan yang bisa mematikan, “One click killer”, yang artinya, satu kali saja ikut-ikutan menyebarkan informasi bohong atau hoax maka sama saja dengan menyakiti bahkan membunuh sesama.
“Karena itu, TNI juga berkomitmen untuk ikut menjaga stabilitas keamanan di wilayah Indonesia, khususnya di Cirebon. Apabila mendapat berita tidak jelas, sebaiknya langsung dihapus,” tegas Veri.
Deklarasi dan ikrar anti hoax, Jumat ini, juga dihadiri seluruh forum pimpinan daerah (Forkopimda) Kota Cirebon. (One)
Jabarnews | Berita Jawa Barat