JABARNEWS | ASAHAN – Seorang pria paruh baya berinisial R ditangkap Satreskrim Polres Asahan atas kasus pencabulan anak dibawah umur terhadap keponakannya sendiri di Kabupaten Asahan, Sumatera Utara, Minggu (18/5/2021).
Kasubag Humas Polres Asahan, Iptu M Pakpahan Maraden Pakpahan membenarkan telah dilakukan penahanan terhadap R dalam kasus pencabulan seorang perempuan masih dibawah umur.
“Kejadian itu, Minggu sore saat orangtua korban tidak berada di rumah,” katanya, Selasa (18/5/2021).
Kata dia, dalam melakukan perbuatan bejatnya, pelaku mengancam korban agar tidak melaporkan perbuatannya kepada orang lain.
“Pelaku mengancam korban agar tidak melaporkan perbuatannya kepada orang lain,” ucapnya.
Dijelaskannya, perbuatan tersebut terungkap setelah korban teriak minta tolong. Warga mendengar teriakan itu langsung mendatangi rumah korban dan memberikan pertolongan.
“Teriakan korban mengundang warga memberikan pertolongan dan mengamankan pelaku,” terang Maraden.
Masih kata dia, personel mendapat laporan langsung ke TKP untuk mengamankan pelaku dan amukan massa. Kemudian membawa pelaku dan korban di bagian PPA untuk diproses secara hukum.
“Personel sempat kewalahan mengamankan pelaku dari amukan massa, kasusnya sudah ditangani PPA Polres Asahan,” ujarnya. (Ptr)