JABARNEWS | INDRAMAYU – Kepolisian Resor (Polres) Indramayu, Polda Jabar semakin tegas dalam pemberantasan bahaya narkoba di seluruh wilayah hukumnya.
Hal ini, dibuktikan dengan semakin banyaknya kasus narkoba yang berhasil diungkap Satresnarkoba Polres Indramayu.
Teranyar, Polres Indramayu menangkap sembilan tersangka dari delapan kasus penyalahgunaan narkoba yang berbeda dalam kurun waktu sebulan saja. Kesembilan tersangka ini terdiri dari seorang bandar, lima pengedar, satu kurir, dan dua orang perantara.
Kapolres Indramayu AKBP M Lukman Syarif menyebutkan, kesembilanan tersangka ditangkap di delapan lokasi yang berbeda dengan barang bukti yang beragam jenis dan beratnya. Para tersangka juga melakukan modus operandi yang berbeda.
“Kami akan terus berkomitmen dalam memerangi penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba di Kabupaten Indramayu. Kami juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk ikut aktif memerangi bahaya narkoba ini. Jangan ragu untuk melaporkan, kami respons dengan segera,” kata Kapolres kepada wartawan, Jumat (24/9/2021).
Adapun dari delapan kasus dan sembilan tersangka itu, secara keseluruhan polisi berhasil mengamankan BB berupa narkoba dan obat keras tertentu. Yakni, sabu seberat 35,31 gram, ganja 26,66 gram, dan 221.005 tablet. (Red)