JABARNEWS | INDRAMAYU – Polisi berhasil ungkap kasus pengedar uang palsu dengan barang bukti tak main-main, Rp11,5 miliar lebih.
Kepala Kepolisian Resor Indramayu, Jawa Barat, AKBP Hafidh S Herlambang mengatakan setelah mengungkap kasus uang palsu, yang saat ini telah dilakukan pendalaman, melaporkan bahwa satu miliar rupiah uang palsu dijual oleh para pengedar dengan harga Rp5 juta.
“Uang palsu dijual tersangka satu miliarnya seharga Rp5 juta,” kata AKBP Hafidh di Indramayu, Minggu (23/5/2020)
Uang palsu berjumlah satu miliar kata Hafidh, dijual kepada warga kampung dengan harga Rp5 juta dan saat ini identitasnya masih diselidiki.
“Uang palsu ini di antaranya dijual kepada warga kampung dan kami masih belum mengetahui identitasnya,” ujarnya.
Ia mengatakan dari pengakuan para tersangka sudah membuat uang palsu sebanyak Rp24 miliar lebih sejak Januari tahun 2020.
Adapun empat tersangka pembuat dan pengedar uang palsu yang ditangkap oleh jajarannya masing-masing berinisial CAR (52), SAM (42), GUF (45) merupakan warga Indramayu, dan IM (46) berasal dari Jember, Jawa Timur.
Empat tersangka tersebut mempunyai peran masing-masing, seperti CAR dan SAM, keduanya merupakan pengedar, sedangkan GUF dan IM sebagai pembuat uang palsu.
“Yang membuat dua orang yaitu GUF dan IM, sedangkan pengedarnya itu CAR dan SAM,” katanya. (Red)