Tiga Lahan Parkir Ilegal di Bekasi Disegel

JABARNEWS | BEKASI – Tiga lahan parkir ilegal di wilayah Kota Bekasi, Jawa Barat disegel Pemerintah Kota (Pemkot ) Bekasi, lantaran pengelola parkir dituding tidak mengantongi izin.

“Penyegelan kemarin di Jalan Kemakmuran, Bekasi Selatan kami lakukan karena ada kebocoran PAD sektor parkir,” kata Kepala Satpol PP Kota Bekasi Abi Hurairah, di Bekasi, Sabtu (22/6/2019).

Abi memastikan, hasil penarikan retribusi parkir pada tiga lahan parkir yang disegel tersebut tidak pernah disetorkan ke pemerintah daerah, sehingga menimbulkan kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Bekasi pada sektor itu.

Penyegelan tiga lahan parkir itu dilakukan pihaknya berdasarkan surat perintah nomor: 800/746/Satpol PP mengenai penyegelan kantong parkir ilegal.

Baca Juga:  Vaksinasi COVID-19 Sentuh Ribuan Pelaku Wisata di Bandung Barat

“Jadi tidak sembarangan dan tidak semata-mata kami dapat melakukan penyegelan, ada prosedur dan jelas surat perintahnya,” kata dia.

Kegiatan penyegelan itu juga merujuk kepada Perda Kota Bekasi Nomor: 30/2010 tentang Pajak Parkir, Perda Nomor: 10/2011 tentang Ketentuan Umum Ketertiban, Kebersihan, dan Keindahan (K-3), dan Perda Nomor: 3/2013 tentang Pejabat Penyidik Pegawai Negeri Sipil di lingkup Pemerintah Kota Bekasi.

“Kemudian Peraturan Daerah Kota Bekasi Nomor: 17 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan dan Retribusi Parkir serta Terminal,” ujarnya.

Tiga lahan parkir yang disegel itu diketahui milik PT Nusapala. “Bila tidak ada iktikat baik selama tujuh hari ke depan maka kami akan tutup secara permanen,” ungkapnya.

Baca Juga:  Tanpa Hubungan Diplomatik, Indonesia Impor Produk Israel Hingga Rp4,9 triliun

Sekretaris Dinas Perhubungan Kota Bekasi Deded Kosmayadi mengatakan, kejadian ini membuat tim investigasi Pemkot Bekasi akan mencari keberadaan titik-titik parkir tak berizin di Kota Bekasi. Penyegelan ini merupakan komitmen untuk meningkatkan PAD Kota Bekasi.

“Dengan adanya penyegelan ini, nantinya kami juga akan lakukan pengontrolan kepada sejumlah pengusaha-pengusaha parkir di Bekasi supaya memiliki izin, jika tidak memiliki izin akan ditertibkan agar Bekasi tidak kehilangan PAD,” bebernya.

Deded menjelaskan, perolehan pajak parkir merupakan salah satu item pajak yang meleset diproyeksikan pemerintah daerah. Beberapa waktu lalu, pemerintah telah memproyeksikan pendapatan pajak parkir menembus Rp150 miliar, namun nyatanya hanya sebesar Rp30 miliar.

Baca Juga:  Warga Panik! Tapanuli Selatan Diguncang Gempa, BMKG: Akibat Sesar Aktif Sumatera

“Jadi saat ini kita sedang identifikasi dan menginventarisir kebocoran pendapatan parkir di 12 kecamatan yang ada,” ujarnya.

Manager PT Nusapala Rizal mengatakan, pihaknya akan secepatnya mengurus izin tempat parkirnya pada pemerintah setempat untuk melancarkan usahanya.

“Kami akan ikuti aturan yang berlaku. Secepatnya izin kita urus agar usaha kami bisa kembali beroperasi,” kata Rizal. (Ara)

Jabar News | Berita Jawa Barat