Ulama Jawa Barat Kecam Vonis atas Dahlan Iskan, Dorong PK dan Kasasi.

JABAR NEWS | PURWAKARTA – Ulama Se-Jawa Barat kecam Keras Vonis atas Dahlan Iskan (DI) yang dibacakan dan diputuskan oleh hakim Tahsin di ruang sidang Cakra Pengadilan Tipikor Surabaya, Jalan Raya Juanda, Sidoarjo beberapa waktu lalu.

Pernyataan tersebut disampaikan sejumlah Ulama di hadapan ribuan Santri dan Mustami yang hadir dalam acara Riadhoh Kubro di Masjid Baiturrahim Desa Plered Kec. Plered Kab. Purwakarta, Jawa Barat kemarin.

KH. Miftah Fauzi tokoh ulama Jawa Barat ditemui usai acara menegaskan, jika Vonis terhadap DI sebuah kemunduran penegakan hukum di Negara Indonesia.

“Bagaimana rakyat mau percaya sama pemerintahan kalau penegakan Hukumnya saja sudah tidak benar, tumpul ke kawan tajam ke lawan. kami menduga Vonis itu dibuat dengan kandungan Politik kekuasaan di dalamnya,” Ujar KH. Miftah Fauzi jebolan Pesantren Miftahil Huda Manonjaya Tasikmalaya Jawa Barat.

Baca Juga:  PPKM Berlanjut Hingga 13 September, Purwakarta Masuk ke Level 2

Ditemui di ruang yang sama, Ust. Sofian Sauri ketua Pondok Pesantren Miftahul Huda, ketua Hamida (Himpunan Alumni Miftahul Huda) kab. Subang Jawa Barat menyatakan hal serupa. Dirinya mengaku, beberapa kali bertemu dengan Dahlan Iskan dan mengenal sosok Dahlan Iskan sebagai sosok yang baik.

Ungkapan penyesalan yang sama atas Vonis kepada DI juga diutarakan H. Udi Muhammad Kurdi, ketua Pondok Pesantren Miftahul Huda Jatiragas Kab. Karawang Jawa Barat.

Baca Juga:  Ineu Terharu, Inget Perjuangan Bahas BIJB

Dirinya memandang tidak ada kerugian Negara dalam kasus Dahlan Iskan. Kami melihat lemahnya materi hukum formil yang disajikan penuntut hukum yang malah kemudian menjadikan Dahlan Iskan menjadi tervonis.

“Atas dasar Sosial inilah kami mendorong proses PK dan kasasi dilakukan. Dan memandang perlu menyatakan sikap secara terbuka ke publik atas kasus ini. Secara penuh kami mendukung Dahlan Iskan agar mengajukan banding.”

Untuk diketahui, Dahlan Iskan divonis 2 tahun penjara dengan status penahanan kota dan denda Rp100 juta dalam kasus korupsi pelepasan aset PT PWU oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Surabaya. DI dinyatakan terbukti korupsi secara bersama-sama pada pelepasan aset PT Panca Wira Usaha, BUMD Pemprov Jatim.

Baca Juga:  Pocari Sweat Run Indonesia Bakal Jadi Event Lari Terbesar di Tengah Covid-19

Hakim Ketua M. Tahsin menyatakan terdakwa Dahlan terbukti melakukan korupsi secara bersama-sama, sebagaimana disebutkan dalam dakwaan subsider, Pasal 3 undang-undang tersebut.

Sedangkan dakwaan primer, majelis hakim menganggap Dahlan tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan primer, yakni Pasal 2 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi. (Kus)

Jabar News | Berita Jawa Barat