Untuk Pemulihan Ekonomi, Pemprov Jabar Bukan Kembali Wisata Legendari Di Bogor

JABARNEWS | BOGOR – Pemda Provinsi Jawa Barat akan menghidupkan kembali wisata di kawasan Rindu Alam, Puncak Bogor untuk menghasilkan pendapatan asli daerah dalam rangka pemulihan ekonomi pasca Covid-19.

Wakil Gubernur Jawa Barat Uu Ruzhanul Ulum mengatakan, Rindu Alam sudah lebih dari 40 tahun menjadi ikon wisata Puncak Bogor dengan restoran legendarisnya bernama Restoran Rindu Alam.

“Kami Pemda Provinsi Jabar ingin berusaha memanfaatkan kembali daerah wisata Rindu Alam ini untuk meningkatkan PAD,” kata Uu Ruzhanul Ulum saat meninjau kawasan wisata di Jalan Raya Puncak Gadog KM 89, Desa Tugu Selatan, Kecamatan Cisarua, Kabupaten Bogor, Senin 11 Oktober 2021.

Baca Juga:  Utang Luar Negeri 357,5 Miliar dolar AS

Baca Juga: Kota Bandung Bakal Tiru Pengelolaan Sarana Olahraga Gelora Bung Karno, Ini Skemanya

“Apalagi setelah Covid-19 banyak kegiatan terpotong, siapa tahu dengan mengoperasionalkan Rindu Alam ini bisa mendapatkan PAD,” tambahnya.

Uu Ruzhanul Ulum menjelaskan, restoran ini menempati lahan milik Pemda Provinsi Jabar, di mana Letjen TNI Ibrahim Adjie pada 1979 membangun tempat makan itu.

Restoran sendiri, lanjut Uu Ruzhanul Ulum, beroperasi mulai 1980 namun berhenti beroperasi sebelum pandemi pada Februari 2020, Rindu Alam berhenti beroperasi karena habis masa kontrak.

Baca Juga:  Debat Paslon Soal Perda Dan Pajak, Memanas

Baca Juga: Simak! Ini Penjelasan Hari Libur Maulid Nabi, 19 Oktober 2021 atau 20 Oktober 2021?

Menurut Uu Ruzhanul Ulum, secara teori dan legalitas pemanfaatan kembali area wisata Rindu Alam sangat memungkinkan. Namun perlu dilakukan hati-hati agar tidak melanggar aturan.

Adapun area wisata Rindu Alam ini memiliki tiga tahapan pemanfaatan, yakni sebagai restoran wisata, cafe, serta pujasera. Pak Uu memastikan arah pengembangan kembali akan memberi manfaat kepada masyarakat sekitar.

Baca Juga:  Stok Vaksin Dipastikan Mampu Penuhi Target 1 Juta Vaksinasi per Hari

“Ada tiga tahapan yaitu restoran wisata, cafe, dan pujasera. Mau pakai yang mana, kita ambil yang lebih manfaat, lebih maslahat, tidak merugikan dan juga tidak melanggar aturan yang ada,” ungkapnya.

Baca Juga: Banyak Pemandu Lagu Tempat Hiburan Malam di DPRD Kota Sukabumi, Dewan Ini Buka Suara

“Oleh karena itu kami akan sangat hati-hati saat memanfaatkan aset milik Pemda Provinsi ini,” tandasnya. ***