JABARNEWS I KARAWANG – Wakil Bupati Karawang Aep Syaepuloh marah besar setelah mengetahui setelah mengetahui 2.066 ASN di Disdikpora Karawang mangkir kerja pada hari pertama usai libur lebaran, Senin (17/5/2021).
Disdikpora menjadi organisasi perangkat daerah (OPD) yang paling minim tingkat kehadiran pegawai atau hanya 19 persen di antara OPD lain di lingkungan Pemerintah Kabupaten Karawang.
Aep Syaepuloh memastikan, Pemerintah Kabupaten Karawang akan menjatuhkan sanksi tegas berupa pemotongan tunjangan penghasilan pegawai (TPP) hingga 25 persen kepada setiap pegawai yang bolos kerja.
“Harus ada sanksi tegas untuk mereka yang membolos. Saya minta kepala OPD Disdikpora serius menangani masalah ini,” kata Aep Syaepuloh.
“Sesuai dengan Perbup No. 8 tahun 2020, mereka (ASN yang mangkir kerja) akan kena sanksi pemotongan TPP. Kami masih membahas menyangkut banyaknya ASN yang bolos kerja ini,” tekan dia.
Selain pemotongan TPP, ASN yang mangkir juga bisa diberi teguran. Aep Syaepuloh menyebut, ASN yang mendapat teguran sama halnya dengan mendapat rapor merah.
“Kita ada Sistem Informasi Absensi Pegawai (SIAP). Enggak bisa kita dibohongi. Kalau hari ini enggak hadir bilangnya sakit, tapi ternyata di SIAP-nya enggak ada, ya tetap (diberi sanksi),” kata Wakil Bupati Karawang.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Karawang Asep Aang Rahmatullah menuturkan, sanksi teguran sesuai PP Nomor PP 53 tahun 2010.
Namun, lanjutnya, sanksi terhadap ASN yang mangkir kerja bisa juga dikenakan pemotongan tambahan penghasilan pegawai (TPP) sesuai Perbup Nomor 84 tahun 2020.
Pada hari pertama kerja setelah Lebaran, sebanyak 88,49 persen dari sekitar 10.500 ASN di Pemerintah Kabupaten Karawang telah mengisi kehadiran. Absensi dilakukan dua kali, yakni pukul 11.30 WIB dan 17.30 WIB.
“Absensi terendah 19 persen dari 2.588 ASN di Dinas Pendidikan (Disdikpora), ini menjadi perhatian kami. Kami pun akan melakukan inspeksi,” ujar Aang. (Red)