JABARNEWS | PANGANDARAN – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pangandaran memutuskan kontrak sebanyak 244 pegawai non Aparatur Sipil Negara (ASN) atau honorer. Salah satu alasan pemutusan kontrak tersebut lantaran beban APBD tahun 2021 untuk pembayaran pegawai non ASN terlalu tinggi.
Kepala Bidang Anggaran di Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Idi Kurniadi mengatakan, jumlah beban biaya untuk pembayaran pegawai non ASN tahun 2021 mencapai Rp114.925.372.000,00.
“Sebelumnya pada tahun 2020 beban APBD untuk pembayaran pegawai non ASN Rp62.105.204.380,00,” kata Idi, Jumat (30/4/2021).
Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Pangandaran Dani Hamdani menyampaikan bahwa jumlah pegawai non ASN tahun 2020 di Kabupaten Pangandaran tercatat sebanyak 4.863 orang.
“Dari 4.863 pegawai non ASN tersebut yang sudah memiliki Surat Perjanjian Kontrak (SPK) tercatat 4.471 orang dan sebanyak 392 belum SPK,” ucap Dani.
Kendati demikian, Dia menjelaskan, pegawai non ASN yang SPK nya diputus kontrak tetap akan menerima haknya sampai bulan April 2021.
“Untuk haknya tetap dibayar oleh OPD masing-masing,” tutupnya. (Red)