JABARNEWS I DELI SERDANG – Kota Medan mulai berlakukan Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Kota Medan terhitung, Senin (12/7/2021).
Gubernur Sumatera Utara, Edy Rahmayadi menjelaskan, selama diberlakukannya PPKM Darurat, dia minta beberapa daerah berbatasan langsung dengan Kota Medan agar masyarakatnya tidak melakukan menumpukkan di Kota Medan, untuk mencegah penyebaran Covid-19 Varian Delta.
“Penerapan PPKM Darurat di Medan, upaya antisipasi penyebaran Covid-19 Varian Delta,” paparnya.
Terpisah, Kapolresta Deli Serdang, Kombes Pol Yemi Mandagi meminta masyarakat Deli Serdang agar menunda sementara untuk berpergian ke Kota Medan sejak diberlakukannya PPKM Darurat, kecuali yang bèkerja atau keperluan bidang esensial dan kritikal.
“Selama PPKM Darurat, tunda berpergian ke Kota Medan, terkecuali yang bèkerja atau keperluan bidang esensial dan kritikal,” ucapnya.
Kata dia, Deli Serdang belum memberlakukan PPKM Darurat, namun para pelaku usaha agar mematuhi himbauan tentang pembatasan jam operasional, untuk perkantoran terapkan WFH. Bagi seluruh masyarakat agar tetap mematuhi protokol kesehatan dengan gunakan masker dimana pun berada serta menerapkan 5M.
“Deli Serdang belum berlakukan PPKM Darurat, tapi pelaku usaha agar taati pembatasan jam operasional, sedangkan masyarakat agar tetap mematuhi protokol kesehatan dan menerapkan 5M saat berada dimana saja,” ungkap Kombes Pol Yemi.
Dijelaskannya, dengan diberlakukannya PPKM berbasis Mikro dan tingkat kesadaran masyarakat dalam mematuhi protokol kesehatan, kasus Covid-19 di Deli Serdang dapat di tekan.
“Kita berdoa semoga pandemi virus Corona segera berakhir, sehingga prekonomian masyarakat kembali bangkit” harapnya. (Ptr)