JABARNEWS | KARIKATUR – Jelang libur natal dan tahun baru Kementrian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) menegaskan bahwa Pegawai Negeri Sipil hanya libur tanggal 24-25 desember, dan tanggal 1 dibulan januari 2019.
Penetapan tersebut sesuai aturan yang ditetapkan dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 menteri.
Adanya PNS yang mengambil cuti atau bolos diluar libur tentunya akan ada penindakan sesuai aturan. Libur akhir tahun ini tentunya jangan sampai mengurangi semangat kinerja para PNS.
Sesuai sumpahnya, para PNS agar senantiasa mengabdi kepada negara dan menjadi pelayan masyarakat, diharapkan para PNS hendaknya jangan larut pada libur berkepanjangan diakhir tahun ini. (*)
Jabarnews | Berita Jawa Barat