Waspada! PNS Bolos Panjang di Akhir Tahun

JABARNEWS | KARIKATUR – Jelang libur natal dan tahun baru Kementrian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) menegaskan bahwa Pegawai Negeri Sipil hanya libur tanggal 24-25 desember, dan tanggal 1 dibulan januari 2019.

Baca Juga:  Kasus STNK Palsu Di Majalengka, Satu Mobil Diserahkan Ke Pemiliknya

Penetapan tersebut sesuai aturan yang ditetapkan dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 menteri.

Adanya PNS yang mengambil cuti atau bolos diluar libur tentunya akan ada penindakan sesuai aturan. Libur akhir tahun ini tentunya jangan sampai mengurangi semangat kinerja para PNS.

Baca Juga:  Bentuk Karakter Siswa, SMK Taruna Sakti Purwakarta Gandeng Yonarmed 9 Pasopati Kostrad

Sesuai sumpahnya, para PNS agar senantiasa mengabdi kepada negara dan menjadi pelayan masyarakat, diharapkan para PNS hendaknya jangan larut pada libur berkepanjangan diakhir tahun ini. (*)

Baca Juga:  Ketua KPU Jabar: Empat Paslon Segera Laporkan Rekening Dana Kampanye

Jabarnews | Berita Jawa Barat