JABARNEWS | BANDUNG – Sebanyak 97 personel Polri telah diperiksa terkait kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, dimana 35 personel diduga melanggar kode etik dan profesi penanganan kasus.
“Kami telah memeriksa 97 personel, 35 orang diduga melakukan pelanggaran kode etik profesi,” ujar Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo dalam rapat dengar pendapat (RDP) bersama Komisi III DPR di Gedung DPR, Rabu (24/8/2022).
Adapun 35 personel yang diduga melanggar kode etik tersebut berasal dari berbagai kepangkatan antara lain satu orang Irjen Pol, tiga orang Brigjen Pol, enam orang Kombes, tujuh AKBP, empat Kompol, lima AKP, dua Iptu, satu Ipda, satu Bripka, satu Brigadir, dua Briptu, dan dua Bharada.
Dari 35 personel, sebanyak 18 orang diantaranya ditempatkan di tempat khusus dan dua sudah ditetapkan sebagai tersangka. Sementara lainnya masih dalam pemeriksaan.
“Dari 35 personel tersebut, 18 sudah ditempatkan di penempatan khusus, sementara yang lain masih berproses pemeriksaannya,” jelasnya.