Antisipasi Gelombang Ketiga Covid-19 di Kota Bogor, Bima Arya Siap Aktifkan Rumah Sakit dan Tempat Isolasi

JABARNEWS | BOGOR – Dalam rangka mengantisipasi gelombang ketiga Covid-19, Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto siap mengaktifkan rumah sakit lapangan dan mengoperasikan tempat isolasi terpusat di Gedung Pusdiklat Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Ciawi.

Bima Arya Sugiarto mengatakan, hal tersebut membuktikan bahwa Pemerintah Kota Bogor terus siaga dan waspada.

“Bagaimanapun kami tetap siaga dan waspada,” kata Bima Arya Sugiarto saat diwawancarai mengenai kasus positif Covid-19 24 orang tenaga pendidik dan siswa SDN Sukadamai 2, di sela olahraga di Gelanggang Olahraga (GOR) Pajajaran Bogor, Sabtu 20 November 2021.

Baca Juga:  Pemprov Jabar Targetkan Cetak 5.000 Petani Milenial pada Tahun 2023

Baca Juga: Soal Aktivasi Teras Cihampelas, Yana Mulyana Akui Kesulitan Kembalikan Pedagang

Baca Juga: Ridwan Kamil Sebut Inovator Jabar Siap Sumbang Produk Kreatif MotoGP 2022

Bima Arya Sugiarto menjelaskan bahwa Satgas Covid-19 Kota Bogor telah melakukan upaya pencegahan penyebaran Covid-19 semakin luas dengan meminta Dinas Kesehatan (Dinkes) untuk melakukan observasi selama 10 hari ke depan terhadap 24 orang yang kedapatan positif terinfeksi Covid-19.

Baca Juga:  Lima Fakta Seputar Tahi Lalat di Tubuh Menurut dr. Saddam Ismail

Kemudian akan ada penelusuran terhadap 200 orang yang melakukan kontak erat dengan 24 orang tersebut.

Baca Juga: Peringatan Dini dari BMKG: Waspada Hujan Lebat Disertai Kilat dan Angin Kencang

Baca Juga: MTQ V Korpri Nasional, Kafilah Jabar Juara Tiga Kategori

Baca Juga:  Banjir Serdang Bedagai Meluas, Sejumlah Rumah Warga Nyaris Tenggelam

Pemerintah pusat pun, lanjut Bima Arya Sugiarto, akan melaksanakan penyaringan atau screening terhadap 1.000 orang yang berada di lembaga sekolah.

“Minggu depan dari pusat akan melakukan screening agak banyak di atas 1.000 gitu, jadi kita siap-siap semua,” jelasnya.

Selain itu, pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas di SDN Sukadamai 2 yang berlokasi di Kelurahan Sukadamai, Kecamatan Tanah Sareal juga dihentikan selama 10 hari.***