Bantak PHK Puluhan Nakes, Begini Penjelasan RSUD SMC Tasikmalaya

Namun yang terjadi, para nakes ini perjanjian kerjanya sudah habis hingga tanggal 31 Maret 2022, dan tidak diperpanjang lagi.

“Mereka yang habis kontrak, jadi bukan pecat secara sepihak,” tegasnya.

Baca Juga:  Menggunakan Masker Terlalu Lama Bisa Menyebabkan Jerawat? Begini Kata dr. Nadia Alaydrus

Lebih lanjut ia menambahkan, untuk pegawainya yang habis masa kontrak dan tidak diperpanjang lagi berjumlah 21 orang, yaitu nakes dan non nakes.

Baca Juga:  Ada Ancaman PHK Massal, Haru Suandharu Dorong Pemerintah Revisi Kebijakan Impor TPT

“Kerja di RSUD SMC ada yang sudah lebih dari 2 tahun. Sedangkan belasan tahun tidak ada,” ucapnya.

Sementara terkait dengan kompensasi, Dodi menuturkan, bahwa pihaknya hanya membayarkan hak-haknya sampai dengan bulan Maret.

Baca Juga:  Muhadjir Effendy: PPKM level 3 saat Natal dan Tahun Baru Disertai Wajib Vaksin

Lebih lanjut Dodi mengatakan, pihaknya sudah biasa melakukan evaluasi kinerja pegawai setiap tahun.