Begini Syarat Naik Pesawat Terbaru yang Mesti Kalian Ketahui

JABARNEWS | BANDUNG – Akibat pandemi Covid-19, telah banyak peraturan diganti ketika akan malakukan sesuatu. Salah satunya syarat naik pesawat terbaru.

Untuk itu, bagi kalian yang ingin berpergian lewat jalur udara, syarat naik pesawat terbaru ini penting diketahui.

JabarNews.com melansir dari banyak sumber, berikut beberapa syarat naik pesawat terbaru yang mesti kalian ketahui dan dipersiapkan:

Baca Juga: Mengenal Ragam Jenis Makanan Ikan Louhan Agar Berwarna Cerah

Baca Juga: Penerapan PPKM Level 3 saat Nataru di Kabupaten Pangandaran, Akankah Aktivitas Wisata Ditutup?

Pertama. Wajib Melampirkan Sertifikat Vaksinasi Covid-19 – Syarat pertama yang harus dipenuhi berdasarkan SE Satgas Covid-19 No 22 Tahun 2021 dan SE Kemenhub No 96 Tahun 2021.

Baca Juga:  Jelang Tahun Baru 2022, Volume Kenderaan Menuju Pematangsiantar Meningkat

Baca Juga: Terkait PPKM Level 3 saat Nataru, Yana Mulyana Pastikan Tidak akan Tutup Tempat Usaha

Baca Juga: Cegah Penyebaran Covid-19, PKK Serdang Bedagai Minta Pedagang Pasar Rakyat Perketat Prokes

Surat edaran (SE) tersebut mengharuskan kartu atau sertifikat vaksinasi Covid-19 untuk wisatawan domestik yang ingin berkunjung ke Bali dengan pesawat terbang.

Kedua. Tes Negatif Antigen untuk Wisatawan dengan Vaksinasi Dosis Lengkap – Meski di peraturan awal, pemerintah mewajibkan hasil tes PCR negatif yang sampelnya diambil maksimal 3×24 sebelum penerbangan menuju ke Bali bagi seluruh wisatawan, revisi terbaru telah ditetapkan.

Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy dalam konferensi pers evaluasi PPKM di kanal YouTube Sekretariat Presiden pada 1 November 2021, menjelaskan jika perjalanan udara wilayah Jawa dan Bali kini tak harus menggunakan tes PCR, melainkan cukup tes antigen, khususnya untuk wisatawan yang status vaksinasinya lengkap 2 dosis.

Baca Juga:  Wisata di Pangandaran Dipastikan Buka Selama Libur Nataru 2022, Wisatawan Harus Tahu Ini

Ketiga. Tes Rapid Antigen atau Hasil Tes PCR Negatif untuk Wisatawan dengan Vaksinasi Dosis 1 – Adapun untuk wisatawan yang status vaksinasinya masih dosis 1, di samping wajib melampirkan kartu atau sertifikat vaksinasi Covid-19 minimal 1 dosis, juga harus menyertakan hasil tes negatif.

Baca Juga: Jokowi Berduka, Legenda Bulutangkis Verawaty Fazrin Meninggal Dunia

Baca Juga: Hibur Anak-anak Korban Banjir, Pramuka Serdang Bedagai Datangkan Pendongeng

Baca Juga:  Viral! Di Parkiran Rumah Makan Asep Stroberi Lembang, Sebuah Minibus Terbakar

Hasil tes tersebut dapat diperoleh dari tes rapid antigen negatif yang sampelnya diambil maksimal 1×24 jam sebelum penerbangan, atau hasil tes PCR yang sampelnya diambil maksimal 3×24 jam sebelum penerbangan.

Baca Juga: Diroasting Bintang Emon Habis-habisan, Reaksi Hotman Paris Jadi Sorotan

Baca Juga: Mobil Elf Tabrak Tiga Motor di Tanjungsari Sumedang, Dua Orang Tewas

Keempat. Anak-Anak di Bawah 12 Tahun Diperbolehkan Naik Pesawat – Kabar baiknya, anak-anak di bawah usia 12 tahun juga diperbolehkan naik pesawat.

Syaratnya, ia harus didampingi orang tua atau keluarga yang dibuktikan dengan kartu keluarga, serta memenuhi syarat tes Covid-19, sebagaimana aturan yang berlaku di bandara keberangkatan dan tujuan. ***