JABARNEWS | TAPANULI UTARA – Seorang pria di Kabupaten Tapanuli Utara berinisial AS (35) ditangkap personil Polres Tapanuli Utara dalam kasus persetubuhan anak di bawah umur.
Kapolres Tapanuli Utara, AKBP Ronal Fredy Christian mengatakan, terangkan ditangkap atas kasus persetubuhan anak di bawah umur secara berkelanjutan hingga melahirkan.
“Korbannya berinisial AZ (14) tidak lain anak tiri pelaku,” katanya, Rabu (15/6/2022).
Dijelaskannya, peristiwa itu berawal pelaku meminta korban menggosok punggungnya. Lalu pelaku membawa korban di salah satu kamar milik mertua pelaku sekitar bulan Mei 2021.
“Dalam kamar itu, korban disetubuhi pelaku. Pelaku juga mengancam korban apabila menceritakan perbuatannya kepada orang lain,” terang Ronal.