JABARNEWS | BANDUNG – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) angkat bicara soal pengadaan gorden rumah dinas (rumdin) DPR senilai Rp43,5 miliar.
Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK, Ali Fikri mengingatkan DPR agar proses pengadaan gorden mengacu pada Perpres Nomor 12/2021 tentang perubahan atas Perpres Nomor 16/2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, agar tata laksana prosesnya tidak menyalahi aturan.
“KPA (kuasa pengguna anggaran) maupun PPK (pejabat pembuat komitmen) harus memastikan bahwa seluruh prosesnya sesuai prosedur, mengingat pengadaan barang dan jasa menjadi salah satu modus yang rentan terjadi korupsi,” ungkap Ali dalam keterangannya, Senin (9/5/2022).
Ali mengatakan, KPK mengimbau agar seluruh tahapan dalam proses pengadaan gorden dilakukan secara transparan dan akuntable. Menurutnya, hal itu bisa mencegah pihak-pihak yang ingin memanfaatkan dan mengambil keuntungan pribadi dengan cara melanggar hukum.
“Prinsip transparansi dan akuntabilitas sebagai wujud pertanggungjawaban penggunaan APBN/APBD oleh setiap kementerian, pemerintah daerah, BUMN/BUMD, serta lembaga lainnya yang mengelola keuangan negara,” tuturnya.