Buruh Purwakarta Kembali Gelar Aksi, Tuntut Kenaikan Upah 10 Persen

JABARNEWS | PURWAKARTA – Para buruh dari berbagai aliansi di Kabupaten Purwakarta kembali menggelar aksi unjuk rasa di Depan Kantor Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Purwakarta, pada Selasa, 23 November 2021.

Aksi turun ke jalan para buruh tersebut untuk menyuarakan kenaikan upah sebesar 10 persen kepada pemerintah daerah setempat.

Para buruh pun meminta Bupati Purwakarta, Anne Ratna Mustika mencoba melakukan tindakan untuk kenaikan upah.

Baca Juga: Peringati Hari Guru Nasional dan HUT PGRI ke-76, Begini Pesan Bupati Purwakarta

Baca Juga: Yuk Simak! Cara Mengobati Fisura Ani di Rumah

Koordinator Presidium Aliansi Buruh Purwakarta, Wahyu Hidayat mengatakan, hasil audensi beberapa waktu lalu para pengusaha sepakat upah para buruh naik.

Baca Juga: Awas! Ternyata Ini Penyebab Osteoporosis Pada Masa Muda Menurut dr. Harry Jonathan Sianipar

Baca Juga:  Pakai Sabu, Nia Ramadhani: Dari Capek Bisa Jadi Kuat, Kalau Sedih Bisa Jadi Happy

Baca Juga: Kajati Jabar Minta Seluruh Jajarannya Terbuka Terhadap Awak Pers

Akan tetapi, sambung dia, di peraturan pemerintah 36 ada aturan yang menjadi program strategis nasional yang menyebutkan bahwa atas batas bawah dan batas atas Rp 3.700.000 dan UMK Purwakarta sebesar Rp 4.100.000.

“Ada lebih sekitar Rp400. 000, otomatis tidak naik dan menggunakan tahun kemarin. Itupun tidak tahu aplikasi di lapangan seperti apa karena banyak juga upah di bawah UMK yang tidak ada tindakan dan juga pengawasan,” ujar Wahyu, saat ditemui usai audensi bersama Pemkab Purwakarta di Bale Maya Datar, kompleks Pemkab Purwakarta.

Ia menyebut secara sistematis para buruh akan dimiskinkan, oleh karena itu mohon Bupati Purwakarta memperjuangkan agar ada tindakan untuk kenaikan upah yang selama ini disuarakan oleh para buruh.

Baca Juga:  DPRD Jabar Khawatirkan Utang Pemprov Untuk Pembangunan Tak Tepat Sasaran

“Kenaikan upahnya bisa 5 perseh atau 10 persen sesuai yang kami minta,” tegas Wahyu.

Baca Juga: Respon Keluhan Warga, Adlin Tambunan Tinjau Jembatan Putus di Serdang Bedagai

Baca Juga: Polisi Tembak Kawanan Becak Hantu di Medan, Begini Kronologinya

Walaupun nanti di tolak oleh Gubernur Jawa Barat, Wahyu mengaku itu adalah urusan para buruh yang akan tetap diperjuangkan kenaikan upah ini.

“Kami ingin tahu keberpihakan bupati. Para buruh akan kembali turun ke jalan jika tidak direalisasikan,” ungkapnya.

Baca Juga: Mengenal Diabetes Gestasional, Penyakit yang Terdeteksi Pertama Kali saat Hamil

Baca Juga:  Dikalahkan Persija Jakarta, Mimpi Persib Bandung Puncaki Klasemen BRI Liga 1 Indonesia Kandas

Di tempat yang sama, Asisten Daerah (Asda) III, Saepudin menyebut Bupati Purwakarta mendukung mengenai kenaikan upah para buruh. Akan tetapi bukan bupati yang menaikan, melainkan para pengusaha yang juga sepakat soal kenaikan upah ini.

“Tapi ada peraturan pemerintah nomor 36, Ibu Bupati kalau menaikan upaya akan kena sanksi administratif, sanksi terberatnya adalah di nonaktifkan, karena di sana disebutkan bahwa ada strategis nasional,” ungkap Saepudin.

Yang disebut strategis nasional, kata dia, tidak diperbolehkan pemerintah daerah bertentangan dengan kebijakan pemerintah pusat.

“Kalau ingin ada kenaikan tinggal membuat kesepakatan para buruh dengan para pengusaha. Misalkan UMK tidak naik tapi dimasing-masing perusahaan naik, itu bisa,” tutur Saepudin. (Gin)