“Karena posisinya sebagai direktur keuangan, Maryati dipercaya memegang token internet banking perusahaan. Terlebih, Maryati tercatat sudah jadi karyawan sejak 2016 lalu,” Jelas Herny.
Selain itu, kata dia, pada April 2021, Maryati diberhentikan oleh perusahaan. Selanjutnya, pada Desember 2021, pihak manajemen RS Bhakti Husada melakukan audit.
“Sehingga, ditemukan periode Januari – Oktober 2021 kerugian sebesar Rp1,8 miliar,” ujar Herny.
Atas temuan tersebut, lanjut Herny, pihak manajemen RS Bhakti Husada melaporkan Maryati ke Polres Purwakarta atas dugaan penggelepan. Selanjutnya, dilakukan penahanan terhadap Maryati oleh Polres Purwakarta pada 4 Juni 2022.
“Kasus dugaan penggelapan ini kemudian dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Purwakarta pada 2 Agustus 2022. Statusnya P21 tahap dua, yakni penyerahan tersangka dan barang bukti. sidang berikutnya dengan agenda keterangan saksi-saksi dijadwalka akan pekan depan,” ucap Herny.