JABARNEWS | BEKASI – Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Bekasi Ika Indah Yarti menyatakan bahwa aksi unjuk rasa dan mogok massal buruh sebagai hal yang wajar.
“Aksi unjuk rasa merupakan kegiatan yang diperbolehkan dan tentunya harus sesuai dengan aturan yang berlaku,” katanya di Bekasi, Rabu 24 November 2021, dikutip dari Antara.
Seperti diketahui, aksi unjuk rasa dan mogok massal buruh terkait upah minimum 2022 terjadi di berbagai daerah. Buruh di Kota Bekasi pun berencana menggelar aksi tersebut.
Dia mengatakan, sepanjang aksi unjuk rasa nanti dilakukan dengan memperhatikan iklim yang kondusif di wilayah Kota Bekasi, maka Disnaker menyatakan siap untuk menampung aspirasi pekerja.
“Mungkin ini salah satu bentuk kekecewaan teman-teman pekerja atas penetapan UMK 2022, kita hargai jika mereka ingin menyampaikan aspirasi,” katanya.
Di sisi lain, Disnaker Kota Bekasi menyayangkan rencana aksi mogok nasional selama tiga hari, karena akan berdampak terhadap produktivitas perusahaan yang tentunya merugikan perusahaan juga pekerja.
Baca Juga: Resep Kibbeh, Hidangan Lebanon yang Berbentuk Bulat
“Jangan sampai aksi ini malah membuat para investor hengkang ke wilayah lain. Ujung-ujungnya akan merugikan semua pihak,” katanya.
Diketahui, aksi unjuk rasa nasional bakal digelar di Istana Negara, Balai Kota DKI Jakarta, serta Kantor Kementerian Tenaga Kerja pada 29-30 November 2021.
Aksi unjuk rasa nasional tersebut akan diikuti puluhan ribu buruh yang berasal dari Jawa Barat, DKI Jakarta, dan Banten.
Baca Juga: Ditjen PPKTrans Survei Lokasi di Luwu Utara, Potensi Ini Jadi Prioritas Masyarakat Transmigran
Setelah itu, buruh berencana melakukan aksi mogok nasional pada 6-8 Desember 2021, yang diperkirakan melibatkan dua juta buruh seluruh Indonesia dengan titik aksi di pabrik dan kantor pemerintahan daerah.***