JABARNEWS | BANDUNG – DPRD Provinsi Jawa Barat terus mendorong pemekaran atau pembentukan Daerah Otonomi Baru (DOB) Kabupaten Bogor Barat.
Anggota DPRD Jabar Asep Wahyuwijaya mengatakan, Pembentukan DOB Kabupaten Bogor Barat bertujuan untuk mengefektifkan pelayanan publik dan percepatan serta akselerasi pembangunan yang berdampak pada kesejahteraan.
Menurutnya, untuk memekarkan sebuah daerah terdapat dua preseden yang mengatur DOB yakni UU 32/2004 dan UU 23/2014 tetapi UU 32/2004 direvisi oleh UU 23/2014.
Padahal, lanjut Asep, ketika UU 32/2004 berlaku, DOB dimungkinkan pemekaran dua pintu yakni melalui eksekutif dan politisi atas nama aspirasi.
“Tapi dengan UU 23/2014 saat ini, pemekaran bisa dilakukan dengan satu pintu yakni pihak eksekutif saja. Kemudian, seluruh pengajuan akan diterima oleh eksekutif dan tidak ada pintu untuk Komisi II DPR RI untuk mendorong aspirasi dari masyarakat,” kata Asep dalam keterangannya di Kota Bandung, Kamis 9 Desember 2021.
Meski begitu, imbuh Asep, perihal pemekaran Bogor Barat memang menjadi tugas Pemerintah dan DPRD Kabupaten Bogor sudah selesai.
Begitu pun di Pemprov Jabar dan Gubernur sudah menyampaikan ke DPRD serta telah dibentuk Pansus secara komisional oleh Komisi I dan sudah di Paripurnakan.
“Hari ini, berkas untuk pemekaran sudah diserahkan ke Pemerintah Pusat di Kemendagri,” tuturnya.
Oleh sebab itu, mengenai pemekaran daerah Komisi II DPR RI hanya menunggu hasil dari Kemendagri karena pemekaran daerah saat ini hanya terdapat satu pintu yaitu melalui Kemendagri. Ditambah, peraturan tentang teknis PP mengenai DOB sebagai turunan UU 23/2014 belum selesai.
“Itu saya kira jadi PR buat semua. Nah menuju itu kita bersabar agar siap ketika harus mekar. Jadi regulasinya cukup, komitmen politik juga ada, dan anggarannya juga telah siap. Kita tunggu dulu saja lah dulu,” tandasnya.***