JABARNEWS | CIAMIS – Bupati Ciamis, Herdiat Sunarya bersama Wakil Bupati Ciamis, Yana D Putra menyatakan sepakat akan menyalurkan gajinya sebanyak 50 persen untuk penanganan dan pencegahan wabah Covid-19 di Kabupaten Ciamis.
Wakil Bupati Ciamis, Yana D Putra mengatakan, bagi para ASN yang mendapat tambahan penghasilan pegawai (TPP) akan dipotong 10 persen dan Fungsional 5 persen, pemotongan itu akan dilakukan selama 3 bulan kedepan, terhitung Bulan April hingga Bulan Juni 2020.
“Pemotongan gaji Bupati dan Wakil Bupati Ciamis serta pemotongan TPP ASN dan Fungsional itu akan digunakan untuk pembelian alat pelindung diri (APD), Operasional dan Santunan untuk yang terdampak covid-19,” kata Yana D Putra, dalam agenda Rapat menindaklanjuti Keputusan bersama mengenai Karantina lokal terbatas di Aula Setda, Senin (30/3/2020).
Yana mengatakan bahwa dalam pemetaan Karantina lokal terbatas, pihaknya akan memberlakukan pemeriksaan yang sangat ketat terhadap senumlah kendaraan yang melintas ke wilayah perbatasan Kabupaten Ciamis.
“Pemeriksaan itu akan dilakukan oleh Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan (GTPP) Covid-19, yang terdiri dari Polres Ciamis, Kodim 0613 Ciamis, BPBD Ciamis, Dishub Ciamis, dan sejumlah Petugas Medis,” ungkapnya.
Yana menegaskan bahwa bagi masyarakat yang berstatus orang dalam pengawasan (ODP), kemudian tidak melakukan isolasi mandiri di rumah masing-masing sesuai anjuran protokol kesehatan dan menimbulkan keresahan serta membahayakan masyarakat, akan dipanggil dan dipidana hukum oleh pihak berwenang.
“Oleh sebab itu Yana meminta peran serta dari para Kepala Desa beserta perangkatnya sampai tingkat RT hingga RW dalam membantu mengawasi warganya yang berstatus ODP dan berperan aktif dalam upaya pencegahan penyebaran virus corona di daerahnya masing-masing, serta terus melaporkan perkembangannya ke Tim GTPP,” ucapnya. (Tny)