Dedi Supandi menjelaskan, terdapat sejumlah syarat bagi siswa agar dapat mengakses pendidikan secara gratis di 25 sekolah swasta ini. Di antaranya, dengan menunjukan akta kelahiran dan data DTKS.
“Kalaupun tidak ada DTKS maka berita acara hasil musyawarah di desa atau kelurahan itu akan menjadi bukti bahwa berasal dari keluarga tidak mampu,” katanya.
Bukan tidak mungkin, lanjut dia, ke depan akan bertambah jumlah sekolah swasta yang mengikuti program ini. Dia berharap, ke depan seluruh warga Jabar dapat melanjutkan sekolah ke jenjang SMA/SMK/SLB tanpa terhalang oleh mampu maupun tidak mampu.
“Tapi mereka bisa bersekolah dan semua mampu untuk melanjutkan pendidikan di tingkat menengah atas,” pungkasnya.