Implementasikan SPIP, Wujudkan Tata Kelola Good Governance dan Clean Government

JABARNEWS | PURWAKARTA – Dengan menjalankan sistem pemerintahan yang efektif, adil, jujur, transparan dan akuntabel. Jajaran Pemerintah Kabupaten Purwakarta bertekad mewujudkan Good Governance dan Clean Government, salah satunya dengan mengimplementasikan Sistem Pengendalian Internal Pemerintah (SPIP).

Demikian disampaikan Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika pada agenda Konsolidasi Persiapan Implementasi Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) Kabupaten Purwakarta Tahun 2021 di Hotel Harper Bungursari, Purwakarta, belum lama ini.

“Dalam rangka mewujudkan Purwakarta Istimewa, setidaknya ada empat misi yang menjadi prioritas kami, salah satunya meningkatkan tata kelola pemerintahan yang baik, bersih dan profesional. Dan untuk mewujudkan misi tersebut, harus ada komitmen bersama antara pemerintah dan seluruh stakeholder,” kata Ambu Anne.

Baca Juga: Guntur Subagja: 4 Hal Agar Media Online Jadi Pemenang Lawan Media Sosial

Baca Juga: Tanpa 4 Pemain Kunci Ini, Persib Bandung Gagal ke Puncak dan Malah Digusur Arema FC

Menurutnya, SPIP adalah proses yang integral pada tindakan dan kegiatan yang dilakukan secara terus-menerus oleh pimpinan dan seluruh pegawai untuk memberikan keyakinan yang memadai atas tercapainya efektivitas dan efisiensi tujuan organisasi, keandalan pelaporan keuangan, pengamanan aset negara atau aset daerah dan ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan.

Baca Juga:  Antusiasme Warga Tinggi, Vaksinasi di Desa Maleber Cianjur Tiga Kali Lebihi Target

“SPIP merupakan alat kendali untuk mencapai tujuan bagi instansi pemerintah sebagaimana diamanatkan oleh PP nomor 60 tahun 2008 tentang SPIP. Tuntutan terwujudnya pemerintahan yang transparan dan akuntabel merupakan cita-cita yang perlu didorong dan upayakan sebagai representasi atau bentuk pertanggungjawaban sebagai penyelenggara pemerintahan kepada masyarakat,” kata Ambu Anne.

Baca Juga: Lahan Kritis Mencapai 911 Hektare, Bencana Longsor dan Banjir Bandang Intai Jawa Barat

Baca Juga: Pengendara Diimbau Hati-Hati, Ada 4 Titik Longsor di Jalan Nasional di Kabupaten Sukabumi

Ia juga menegaskan, semangat reformasi birokrasi adalah modal dasar untuk mendorong implementasi SPIP di Kabupaten Purwakarta.

“Pada prinsipnya reformasi birokrasi dimaknai sebagai penataan ulang terhadap sistem tata kelola pemerintahan yang menerapkan prinsip-prinsip transparansi dan akuntabilitas sehingga dalam rangka mewujudkan good coorporate governance dan clean government dibutuhkan komitmen yang kuat bukan hanya dari kepala daerah tetapi seluruh kepala OPD beserta jajarannya,” ujarnya.

Baca Juga:  Jadwal Tayang Bioskop Jurassic World Dominion dan Gatotkaca, di CGV Kota Bandung

Sementara, berdasarkan Peraturan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penilaian Maturitas Penyelenggaraan SPIP Terintegrasi pada Kementerian/Lembaga/ Pemerintah Daerah dengan konsep yang berbeda atau lebih komplek dengan SPIP sebelumnya, menuntut adanya komitmen bersama dalam mewujudkan SPIP di Kabupaten Purwakarta, karena dalam penilaian maturitas penyelenggaraan SPIP meliputi tiga komponen.

“Pertama, penetapan tujuan yang berkaitan erat dengan kualitas perencanaan maka menuntut peran aktif dari Badan Perencanaan Pembangunan Penelitian dan Pengembangan Daerah (Bappelitbangda) untuk mewujudkan perencanaan yang berkualitas mulai dari RPJMD, Renstra sampai Renja OPD,” ujar Ambu Anne.

Baca Juga: Ternyata Ini Penyebab Merasa Kesepian Meski Dikelilingi Keluarga dan Sahabat

Baca Juga: The Minions Juara Indonesia Open 2021, Kevin dan Marcus Disawer Pujian

Baca Juga:  BPBD Jabar Sebut Banjir Bandang di Kabupaten Garut Akibat Intensitas Hujan Tinggi

Kemudian, yang kedua berkaitan dengan struktur. Dan proses ini menuntut adanya komitmen dari seluruh Kepala OPD dan Camat se-Kabupaten Purwakarta. Dalam mewujudkan hal tersebut dapat dimulai dari lingkungan pengendalian, penilaian risiko, kegiatan pengendalian, informasi dan komunikasi serta pemantauan.

Dan yang ketiga, yaitu berkaitan dengan pencapaian tujuan yang meliputi efektivitas dan efisiensi pencapaian tujuan yang menuntut peran Bagian Organisasi dan Badan Perencanaan Pembangunan Penelitian dan Pengembangan Daerah (Bappelitbangda).

Baca Juga: Jembatan Ambruk di Cianjur Berusia 14 Tahun, Jadi Akses Alternatif Warga di Dua Kecamatan

Baca Juga: Pengacara Kondang Hotman Paris Tanggapi Nasib Tanah Keluarga Nirina Zubir yang Disalahgunakan

“Dan untuk mewujudkannya, kemudian keandalan pelaporan keuangan dan pengamanan atas Aset Daerah yang menuntut peran Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) untuk membantu OPD dalam mewujudkannya, serta ketaatan pada Peraturan Perundang-undangan yang menuntut peran atas setiap OPD dan Bagian Hukum untuk mengimplementasikannya dalam setiap kegiatan,” demikian Ambu Anne.***