JABARNEWS | PURWAKARTA – Bupati Purwakarta, Anne Ratna Mustika berikan tanggapan terkait persoalan kasus dugaan ijazah palsu Kepala Desa Sukajaya, Kecamatan Sukatani, Kabupaten Purwakarta, yang kini tengah ditangani pihak Kepolisian.
Menurut Anne, pihak saat ini melihat perkembangan dan prosesnya terlebih dahulu.
“Sesuai dengan regulasi yang ada. Silakan kalau ada apa-apa kalau ada yang tidak sesuai, karena ketika sudah dilantik, tugas Bupati selesai sampai sana,” ucap wanita yang akrab disapa Ambu Anne saat ditemui usai Upacara Peringatan Hari Pahlawan di Kompleks Kantor Pemkab Purwakarta, pada Rabu, 10 November 2021.
Baca Juga: Tuntut Hal Ini, Ratusan Buruh di Purwakarta Gelar Aksi Turun Ke Jalan di Hari Pahlawan
Baca Juga: Alami Perubahan Paradigma, Inilah Orientasi Transmigrasi Setelah Tahun 2009
Ia mengaku, pihkanya masih menunggu proses penyelidikan dari jajaran Polres Purwakarta.
Baca Juga: Disdik Kota Bandung Sebut Siswa dan Guru Kecil Kemungkinan Terpapar Covid-19 di Sekolah, Yakin?
Baca Juga: Gudang Minuman Sehat di Rampok, Sejumlah Karyawan Disekap
“Kalau ada ketetapan hukum yang sudah jelas gitu apa ABCD nya ketetapannya tinggal disesuaikan. Kita akan menyesuaikan, itu proses proses hukumnya masih berlanjut,” tegas Ambu Anne.
Tak hanya itu, Ambu Anne mengimbau kepada para kepala desa terpilih yang sudah dilantik bisa bekerja sesuai dengan program dan visi misi Pemkab Purwakarta.
“Tentunya harus menjadi bagian dalam mendukung Purwakarta lebih baik lagi,” ujar dia.
Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Purwakarta, Ceceng Abdul Qodir, mengatakan, Komisi 1 DPRD Purwakarta sudah mengingatkan sebelum pelaksanaan Pilkades Serentak yang digelar pada 16 Oktober 2021 silam.
Baca Juga: Mengenal Beberapa Tahapan Pertumbuhan Kanker Payudara Serta Peluang Kesembuhannya
Baca Juga: Kapal Mendadak Mati Mesin, Nelayan di Nias Panik Lihat Badai Datang
“Sebenarnya dugaan terkait ijazah yang tidak terdaftar di dinas pendidikan yang di gunakan oleh satu kepala desa sudah di antisipasi jauh sebelum pelantikan, bahkan sebelum penetapan salah satu calon kepala desa,” ucap politisi PKB itu.
Ceceng menegaskan, Komisi 1 DPRD Purwakarta sudah mengingatkan Kepala DPMD dan Panitia agar mempertimbangkan kembali, kerna di kwatirkan kalau nanti terpilih akan ada yang melaporkan ke pihak yang berwajib.
“Kekhwatiran itu bener terjadi saat ini. Karena ini akan berurusan dengan hukum, bahkan kami di Komisi 1 DPRD Purwakarta sudah mengeluarkan hasil pertemuan tersebut, tetapi yang menentukan secara teknis adalah panitia Pilkades di desa tersebut,” ucap Anggota DPRD Purwakarta dari Daerah Pemilihan Plered, Tegalwaru dan Maniis itu. (Gin)