Kasus Penangkapan Oknum MUI yang Terlibat Teroris, Mahfud MD Tanggapi Ini

JABARNEWS | JAKARTA – Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengingatkan masyarakat jangan berpikir Majelis Ulama Indonesia (MUI) perlu dibubarkan, menyusul penangkapan tiga terduga teroris.

“Terkait dengan penangkapan tiga terduga teroris yang melibatkan oknum MUI, mari jangan berpikir bahwa MUI perlu dibubarkan, dan jangan memprovokasi mengatakan bahwa pemerintah via Densus 88 menyerang MUI,” kata Mahfud melalui Twitternya @mohmahfudmd yang terpantau di Jakarta, Sabtu  20 November 2021.

Hal itu, tegas Mahfud, merupakan provokasi yang bersumber dari khayalan, bukan dari pemahaman atas peristiwa.

Baca Juga: Kontroversi Merk Wiski di Malaysia: Dianggap Singgung ‘Putri Nabi’, Label Mirip Khas Muslim

Baca Juga: Danrem 022 Pantai Timur Tinjau Banjir Serdang Bedagai, Sekaligus Serahkan Bantuan Sembako

Baca Juga:  Lima Orang Ditetapkan Sebagai Tersangka dalam Bentrokan Antarormas di Karawang

Mahfud meminta agar penangkapan oknum MUI jangan diartikan bahwa aparat keamanan menyerang wibawa MUI karen apabila aparat tidak berbuat sesuatu, maka aparat akan dituding kecolongan.

Baca Juga: Farhat Abbas Usul Pelecehan Seksual Ringan Tidak Usah Ditahan, Kok Bisa?

Baca Juga: Di Kota Depok, Siswa Yang Belum Divaksin Dilarang Ikut PTMT

“Termasuk, penangkapan oknum MUI sebagai terduga teroris, jangan diartikan aparat menyerang wibawa MUI. Teroris bisa ditangkap di mana pun, di hutan, mal, rumah, gereja, masjid, dan lainnya. Kalau aparat diam dan terjadi sesuatu bisa dituding kecolongan. Akan ada proses hukum dan pembuktian secara terbuka,” papar mantan Ketua Mahkamah Konstitusi ini.

Dia menambahkan kedudukan MUI secara hukum sangat kuat, oleh karena itu tidak bisa sembarangan dibubarkan.

Baca Juga:  Perumda Tirta Kahuripan Minta Warga Bogor Tampung Air Bersih Saat Hujan, Kenapa?

“Kedudukan MUI itu sudah sangat kokoh karena sudah disebut di dalam beberapa peraturan perundang-undangan. Misalnya, di dalam UU Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (Pasal 1.7 dan Pasal 7.c) juga di Pasal 32 (22) UU Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah. Posisi MUI kuat sehingga tak bisa sembarang dibubarkan,” papar Mahfud.

Seperti diketahui, Tim Densus 88 Antiteror Polri menangkap tiga mubaliq terkait aktivitas lembaga pendanaan milik kelompok teroris Jamaah Islamiyah (JI).

Baca Juga: Muhadjir Effendy: PPKM level 3 saat Natal dan Tahun Baru Disertai Wajib Vaksin

Ketiga mubaliq tersebut, yakni Farid Okbah, Ahmad Zain An Najah, dan Anung Al Hamat. Ketiganya terlibat dalam kepengurusan Lembaga Amil Zakat Baitu Mal Abdurrahman Bin Auf (LAM BM ABA) milik kelompok teroris JI.

Baca Juga:  Keren, Pelajar Asal SMPN 1 Purwakarta Ini Raih Juara Olahraga Anggar di Kejurda Jabar

Hasil penyidikan Densus 88 bahwa Ahmad Zain An-Najah merupakan Ketua Dewan Syariah Lembaga Amil Zakat Baitul Mal Abdurrahman Bin Auf (LAM BM ABA), Farid Ahmad Okbah merupakan anggota Dewan Syariah LAM BM ABA. dan Anung Al Hamat sebagai pendiri Perisai Nusantara Esa.

LAM BM ABA merupakan lembaga pendanaan yang dikelola oleh kelompok JI, sedangkan Perisai Nusantara Esa merupakan organisasi sayap kelompok JI.

Baca Juga: Muhadjir Effendy: PPKM level 3 saat Natal dan Tahun Baru Disertai Wajib Vaksin

Ahmad Zain An-Najah merupakan anggota Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang telah dinonaktifkan setelah penangkapan.

Begitu pula dengan Farid Ahmad Okbah tercatat sebagai anggota Komisi Fatwa di MUI Bekasi sudah dinonaktifkan. ***