Lebih lanjut, aksi penganiayaan yang dilakukan EES ini berawal saat pelaku menyuruh anaknya untuk membeli sesuatu di warung dengan cara ngutang. Karena sang anak tidak mau ngutang, pelaku emosi dan melemparkan gelas serta botol kaca di dapur.
Ia juga melakukan penganiayaan dengan memukul anaknya berinisial MRI dan MA. Korban MA dipukul menggunakan tangan kanan ke bagian pipi dan perut. Sedangkan bagian lengan kiri dan perutnya juga dipukul pakai pipa paralon.
“Pelaku memukul MRI dengan menggunakan tangan kanan yang mengepal ke dahi sebanyak 1 kali dan pelipis mata kiri sebanyak 2 kali dan menggunakan pipa paralon dipukulkan ke perut sebanyak 1 kali,” bebernya.
Guna mempertanggung jawabkan atas perbuatan nya pelaku dikenakan pasal 44 UU RI NO 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dan Atau Pasal 80 UU RI NO.35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas UU RI NO.23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.***