JABARNEWS | BANDUNG – Sosok oknum anggota DPRD Purwakarta, Yadi Nurbahrum. Sempat menjadi sorotan banyak masyarakat ketika diketahui terjerat dalam kasus dugaan penyalahgunaan narkoba.
Sang oknum wakil rakyat dari Kabupaten Purwakarta tersebut, diamankan oleh pihak kepolisian pada 31 Juli 2022 lalu.
Di DPRD Purwakarta, politisi dari PDIP tersebut menjabat sebagai Wakil Ketua Komisi II dari Dapil 5 yang meliputi Plered, Tegalwaru, dan Maniis.
Dikutip dari Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), yang dilaporkan Yadi Nurbahrum pada 22 Maret 2022 untuk periode 2021, ia tercatat memiliki kekayaan senilai Rp956.466.141 pasca dipotong piutang yang awalnya berjumlah Rp1.115.533.859.
Dalam catatan harta kekayaan tersebut, diketahui Yadi memiliki tiga bidang tanah dan bangunan senilai Rp1.672.000.000. Selain itu sang anggota DPRD tersebut juga diketahui memiliki mobil senilai Rp.37.000.000.