Mulai 24 Desember 2021, PPKM Level 3 akan Berlaku di Seluruh Indonesia

z

JABARNEWS | JAKARTA – Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy mengatakan, penerapan kebijakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 3 di seluruh wilayah Indonesia akan berlaku mulai 24 Desember 2021.

Kebijakan tersebut rencananya berlangsung selama lebih kurang satu pekan, yakni hingga 2 Januari 2021.

Menurut dia, sudah ada kesepakatan bahwa aturan yang berlaku di Jawa-Bali dan luar Jawa-Bali nantinya diseragamkan.

Baca Juga: Inilah Empat Manfaat Asam Lemak Omega 3 Bagi Kesehatan Tubuh Menurut dr. Saddam Ismail

Baca Juga: Soal PPKM Level 3 Saat Libur Akhir Tahun, Ini Kata Ridwan Kamil

Baca Juga:  Dikalahkan Persija Jakarta, Mimpi Persib Bandung Puncaki Klasemen BRI Liga 1 Indonesia Kandas

“Kebijakan status PPKM level 3 ini akan berlaku mulai 24 Desember 2021 sampai 2 Januari 2021,” kata Muhadjir saat memimpin Rapat Koordinasi Tingkat Menteri Antisipasi Potensi Peningkatan Kasus Covid-19 pada Libur Nataru, secara daring, Rabu (17/11/2021), dikutip dari siaran pers.

Baca Juga: Kolaborasi dengan Dunia Usaha, 70 Persen Lulusan Kampus USB Terserap Lapangan Kerja

Baca Juga: Waduh! Kemiskinan Ekstrem di Kota Bandung Capai 43 Ribu Jiwa

Meskipun demikian, kebijakan tersebut akan diterapkan setelah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menerbitkan instruksi mendagri (inmendagri) terbaru.

Baca Juga:  Inilah Hal yang Harus Kalian lakukan Ketika Sedang Haid

Inmedagri merupakan pedoman pelaksanaan pengendalian penanganan Covid-19 selama masa libur Natal dan tahun baru.

Selambat-lambatnya, inmendagri tersebut akan ditetapkan pada 22 November 2021.

Selain itu, seiring dengan penerapan PPKM level 3 di seluruh Indonesia, Muhadjir pun mengungkapkan sejumlah kegiatan yang dilarang pelaksanaannya pada libur Natal 2021 dan tahun baru 2022.

Baca Juga: Soal Anggaran Pembangunan Jembatan Leuwigajah, DPRD Jabar Bilang Begini

Baca Juga: Waduh! Kemiskinan Ekstrem di Kota Bandung Capai 43 Ribu Jiwa

Baca Juga:  Empat Pencuri dengan Modus Pecah Kaca Mobil di Bogor Ditangkap, Polisi Beberkan Fakta Mengejutkan

“Dalam kebijakan libur Natal dan tahun baru ini, sejumlah kegiatan seperti perayaan pesta kembang api, pawai, arak-arakan yang mengumpulkan kerumunan besar sepenuhnya dilarang,” ujar Muhadjir.

Adapun kebijakan larangan kegiatan dan penerapan PPKM level 3 di seluruh Indonesia dilakukan dalam rangka memperketat pergerakan orang guna mencegah lonjakan kasus Covid-19.

Selain itu, pengetatan dan pengawasan protokol kesehatan dilakukan di sejumlah destinasi, terutama di gereja pada saat perayaan Natal, di tempat perbelanjaan, dan destinasi wisata lokal. ***