JABARNEWS | BANDUNG – Istri mantan Kadiv Propam Ferdy Sambo, Putri Candrawathi. Telah menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri selama lebih 12 jam, 26 Agustus 2022.
Pemeriksaan Putri Candrawathi tersebut adalah pertama kalinya pasca sang istri Ferdy Sbo tersebut ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tewasnya Brigadir J.
Namun demikian, setelah dilakukan pemeriksaan cukup lama lebih dari 12 jam, pihak Bareskrim Polri tidak melakukan penahanan terhadap Putri Candrawathi. Sang majikan mendiang Brigadir J tersebut diperkenankan kembali untuk pulang ke kediamannya, dengan alasan kesehatan.
Dalam keterangannya kepada para wartawan, pengacara Putri Candrawathi, Arman Hanis. Mengatakan bahwa saat pemeriksaan, kliennya tersebut kembali menekankan bahwa dirinya merupakan korban tindakan asusila.
“Ibu PC juga menjelaskan dalam pemeriksaan bahwa beliau adalah korban tindakan asusila atau kekerasan seksual dalam perkara ini,” ujar Arman Hanis, di gedung Bareskrim Polri, 27 Agustus 2022.