JABARNEWS | BANDUNG – Seorang Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) yang berkinerja di lingkungan pendidikan, harus mempunyai etika dan keutuhan moral yang baik, agar dapat menjadi suri tauladan bagi anak didiknya.
Namun, ada oknum tenaga pendidik yang mengabaikan disiplin etika, yaitu melakukan aksi tidak senonoh di lingkungan sekolah. Mirisnya, aksi oknum tenaga pendidik tersebut terekam kamera CCTV.
Dalam rekaman CCTV tersebut diperlihatkan oknum tenaga pendidik mencium bibir dan sesudahnya, mengambil tisu untuk membersihkan bibirnya masing-masing dengan lawan jenis, yang diduga dilakukan di ruangan Sekolah Menengah Atas (SMA) di kota Bandung.
Baca Juga: 98 Persen Pasien di RSUD Al Ihsan Gunakan BPJS, Ini Kata Setiawan Wangsaatmaja
Baca Juga: Habis Makan Ini, Puluhan Warga Jadi Korban Keracunan Massal di Kabupaten Sukabumi
Menurut keterangan dari sumber informasi yang layak dipercaya, kejadian tersebut terekam pada CCTV ruangan kepala sekolah, yang terjadi pada bulan Januari 2021. Menurutnya, perbuatan itu dilakukan pria yang menjabat ‘KS’ dan teman wanitanya bekerja sebagai staff sekolah tersebut.
Pantauan sumber mengatakan, rekaman CCTV itu, beredar dikalangan, alumni/tokoh, guru baru baru ini, karena perilaku kepala sekolah dan pegawai wanita tersebut, dinilai mengganggu etos kerja di lingkungan pendidikan dan timbul kecemburuan sosial dikalangan guru. Maka perlu ada sanksi dari institusi Pemprov sebagai pembina layanan pendidikan agar tidak menimbulkan menurunnya kinerja dan citra lembaga.
Baca Juga: Tok! Ini Aturan Perjalanan Terbaru untuk Berbagai Transportasi di Dalam Negeri
Baca Juga: Hujan Deras di Lembang Bandung Barat, Banjir Bandang dan Longsor Tutupi Jalan Ini
Menanggapi hal tersebut, Pengamat Hukum dan Tata Negara Prof. Asep Warlan Yusuf, menyampaikan, oknum tenaga pendidik yang melakukan aksi mencium bibir dengan lawan jenis di lingkungan sekolah, itu sudah masuk ranah etika, yang tidak pantas dilakukan seorang manager sekolah. Hal itu sangat menggangu rasa kesusilaan, kesopanan, itu harus diberi sanksi.
“Perbuatan itu masuk ke ranah disiplin kepegawaian, bisa ditegur secara tertulis, atau bisa lebih dikenakan sanksi hukuman sedang, berupa penurunan jabatan atau dihentikan gajinya sekian bulan. Itu namanya kriteria jenis hukuman sedang, karena berciuman mesra itu sudah tidak pantas, apalagi dilakukan di ruang sekolah,” kata Asep Warlan Yusuf melalui sambungan telepon, Selasa, 2 Oktober 2021.
Menurut Asep Warlan Yusuf, seorang ASN yang melakukan perbuatan perselingkuhan, cenderung dapat mengganggu keluarganya masing masing dan lingkungan kerja dapat dikenakan sanksi hukum kepegawaian.
“Jadi seorang ASN dilingkup strategis sebagai pembentuk karakter bangsa itu bukan hanya seorang pintar, jujur, pekerja keras, tetapi juga harus punya etika dan mempunyai keutuhan moral yang baik,” tegasnya.
Baca Juga: Longsor di Jalur Wanayasa, Jalur Penghubung Purwakarta dengan Subang Sempat Putus
Baca Juga: DPRD Jabar Desak Pemprov Segera Selesaikan Persyaratan Pemekaran Wilayah Garut Utara
“Intinya sanksi perbuatan itu sudah ada aturannya dalam konteks disiplin dan hukum kepegawaian, itu nanti pada saat penyelidikan akan diketahui jenis disiplin apa yang harus diterapkan, terkait ketidaknyamanan warga sekolah, yg bahkan dihawatirkan bila hal tersebut jatuh di kalangan siswa. Itu harus segera diberi tindakan kepada kedua yang bersangkutan,” tandasnya.***