Pemerintah Tetapkan PPKM Level 1, Cafe Bisa Buka Full 100 Persen

Ilustrasi pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 1. (Foto: Dok. JabarNews).

JABARNEWS | BANDUNG – Pemerintah menetapkan daerah Jabodetabek dengan status Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Level 1 hingga 6 Juni 2022 mendatang.

Selain pegawai bisa WFO, restoran, rumah makan, cafe, warung makan atau warteg, pedagang kaki lima, dan lapak jajanan juga dapat buka dengan kapasitas 100 persen.

“Kegiatan pada sektor non esensial diberlakukan maksimal 100 persen Work From Office atau WFO bagi pegawai yang sudah divaksin dan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi pada pintu akses masuk dan keluar tempat kerja,” tulis Instruksi Menteri Dalam Negeri.

Untuk restoran, rumah makan, cafe, warung makan hingga lapak jajanan masih harus mengikuti peraturan yang di tetapkan oleh pemerintah dengan buka sampai pukul 22.00 waktu setempat.

“Yang operasional dimulai dari malam hari dapat beroperasi dengan protokol kesehatan yang ketat dan jam operasional Pukul 18.00 sampai dengan maksimal Pukul 02.00 waktu setempat,” jelasnya.