Selain itu, pusat perbelanjaan, mal, supermarket, hypermarket, pasar tradisional, toko kelontong dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dapat dikunjungi 100 persen hingga pukul 22.00 waktu setempat dengan wajib scan kesehatan melalui aplikasi PeduliLindungi.
“Hanya pengunjung dengan kategori Hijau dalam aplikasi PeduliLindungi yang boleh masuk kecuali tidak bisa divaksin karena alasan kesehatan,” sambungnya.
Bioskop juga dapat beroperasi dengan kapasitas 100 persen, anak usia di bawah 6 tahun bisa ikut nonton dengan syarat sudah divaksin Covid-19 minimal satu dosis.
Selanjutnya; transportasi umum, resepsi pernikahan, tempat ibadah semua agama juga bisa melakukan ibadah berjamaah dengan kapasitas 100 persen.
Selain di Jabodetabek, PPKM Level 1 juga berlaku 41 daerah lainnya di Pulau Jawa dan Bali dan 170 daerah di luar Jawa dan Bali.