JABARNEWS | CIANJUR – Sebagaimana diketahui draf Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) tahapan Pemilu telah disetujui bersama dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) DPR, Pemerintah dan KPU, Selasa 7 Juni 2022.
Hal tersebut disampaikan salah satu anggota KPU RI, M. Afifuddin, melalui press release dari KPUD Cianjur, Kamis (9/6/2022).
Ia mengatakan, pihaknya bergerak cepat untuk segera memproses harmonisasi, pengesahan dan pengundangan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) tahapan Pemilu 2024.
“Koordinasi KPU dengan Kemenkumham telah dilakukan berupa mengirim surat permohonan harmonisasi kepada Kemenkumham hari ini Rabu 8 Juni 2022,” terang Afifuddin.
Kemenkumham, ia menjelaskan, sudah merespon positif dan menjadwalkan harmonisasi RPKPU Tahapan Pemilu 2024 pada hari ini Rabu 8 Juni 2022 pukul 18.30 malam.