Polda Jabar Tegaskan Pelapor Dugaan Korupsi APBDes Adalah Ketua BPD Desa Citemu Bukan Nurhayati

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Ibrahim Tompo (Foto: Humas Polres Cirebon Kota).

Sedangkan berkas perkara tersangka Nurhayati dinyatakan lengkap pada 3 Februari 2022. Sementara, tersangka Nurhayati tidak ditahan dengan beberapa pertimbangan dari penyidik.
Pasca penyerahan tersangka dan barang bukti kepada JPU. “Sudah dilakukan pemanggilan kepada tersangka Nurhayati beberapa kali. Panggilan pertama, Nurhayati tidak hadir tanpa keterangan,” tuturnya.

Baca Juga:  Begini Cara Menggunakan Mesin Cuci 2 Tabung yang Benar, Perhatikan Tahapanya

Panggilan kedua, Nurhayati mengirimkan surat keterangan sakit dari RS Pelabuhan Cirebon yang diantar oleh perangkat Desa Citemu. Dalam surat disebutkan Nurhayati sakit dan dirawat di RS tersebut.

Baca Juga:  Polda Jabar: Kendaraan Berknalpot Bising Merupakan Tindak Pidana!

“Sampai saat ini, Nurhayati masih dinyatakan sakit dan menjalani perawatan di Rumah Sakit Pelabuhan,” tandasnya. (Arn)