JABARNEWS | GARUT – Polres Garut berhasil menangkap 20 orang dalam kasus barang memabukan di wilayah Limbangan, Kabupaten Garut.
Adapun barang memabukan yang diedarkan para terangka di Kabupaten Garut yakni, obat, tembakau sintetis, dan minuman keras (miras) oplosan jenis ciu.
Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Garut AKP Maolana mengatakan, kepolisian berhasil mengungkap kasus tersebut berdasarkan laporan masyarakat yang mengaku resah dengan maraknya peredaran barang memabukkan seperti obat-obatan berbahaya, kemudian tembakau sintetis, dan minuman keras.
Baca Juga: Ternyata Begini Cara Wanita Menaklukan Pria, Kalian Pernah Coba?
Baca Juga: Banjir di Serdang Bedagai Semakin Parah, Ketinggian Air Capai 1,5 Meter
“Terduga pembeli ada 20 orang dan seorang pelaku penjual yang diamankan di lokasi penggerebekan,” kata Maolana saat jumpa pers pengungkapan kasus peredaran barang memabukkan di Garut, Senin 8 November 2021.
Dia mengungkapkan, Tim Sancang langsung menindaklanjuti informasi masyarakat itu hingga akhirnya berhasil menangkap seorang pelaku inisial FA (28) yang diketahui menjual obat-obatan farmasi tanpa izin kepada kalangan anak muda di Kecamatan Balubur Limbangan.
Baca Juga: Soal Monumen Perjuangan Melawan Pandemi Covid-19, Ini Kata Budayawan
Baca Juga: DPRD Jabar Minta Bank BJB Bantu Perekonomian Desa
“Setelah dapat informasi, kami lakukan penyelidikan, lalu kami melakukan penggerebekan pada Minggu 7 November 2021 malam sekitar pukul 22.00 WIB di Kecamatan Balubur Limbangan,” tuturnya.
Maolana menyampaikan bahwa perbuatan tersangka dengan menjual obat-obatan tanpa izin itu akan membahayakan kesehatan manusia dan melanggar Undang-Undang tentang kesehatan. Selain menjual obat-obatan, lanjut dia, tersangka juga menjual tembakau sintetis, dan minuman keras jenis ciu yang dikemas dalam botol plastik.
Tersangka mengaku mendapatkan barang tersebut dari orang lain, kemudian polisi berhasil mengejarnya dan menangkap dua orang yang berperan sebagai penjual juga.
Maolana menyebutkan hasil dari pengungkapan kasus itu mengamankan barang bukti 762 tablet obat jenis hexymer, 30 butir obat trihexypenidyl, 15 paket kecil narkotika yang diduga jenis tembakau sintetis, dan 72 botol minuman beralkohol jenis ciu.
Baca Juga: Ramalan Zodiak 9 November 2021: Ada yang Diam-diam Tertarik Dunia Film
Baca Juga: Hotel di Kabupaten Pangandaran Diwajibkan Terapkan Aplikasi PeduliLindungi
“Kami juga masih terus mengembangkan kasus ini, dan pengakuan dari tersangka barang yang dimilikinya didapat dari Bandung,” ungkapnya.
Akibat perbuatannya itu, penjual dalam kasus obat-obatan dikenakan Pasal 196, 198 UU Nomor 36 tahun 2009 jo Pasal 83 UU RI Nomor 36 tahun 2014 tentang Kesehatan dan Tenaga Kesehatan dengan ancaman maksimal 15 tahun.
Baca Juga: Duh! Potensi Wisata di Kota Banjar Belum Tergarap Secara Maksimal, Ini Masalahnya
Baca Juga: Inilah Beberapa Makanan Jangkrik yang Bergizi, Baik Untuk Hewan Peliharaan
Selanjutnya pelaku yang menjual tembakau sintetis dikenakan pasal 112 jo pasal 114 ayat (1) dan (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman 20 tahun penjara.***