Polrestabes Bandung Masih Sulit Ungkap Kasus Pembegalan, Ternyata Ini Masalahnya

Kompol Rahayu Mustikaningsih dari Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polrestabes Bandung. (istimewa)

JABARNEWS | BANDUNG – Aparat kepolisian Polrestabes Bandung kesulitan dalam mengungkap kejahatan jalanan atau sering disebut pembegalan yang terjadi di Kota Bandung.

Hal itu diungkapkan Kompol Rahayu Mustikaningsih dari Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polrestabes Bandung.

Baca Juga:  DPMPTSP Jabar Targetkan Pemberdayaan UMKM di WJIS 2024

Menurutnya, pembegalan merupakan kejahatan yang dalam KUHP masuk pasal pencurian dengan kekerasan.

Sejauh ini, kasus-kasus pembegalan yang terjadi di Kota Bandung masih menjadi kejahatan konvensional, yakni kejahatan nasional yang masih membahayakan jiwa dan harta benda dengan mengakibatkan kerugian materiil atau inmateriil.

Baca Juga:  Berikut Pemain Persib Yang Mendapat Tawaran Bergabung Di Klub Asal Luar Negeri

“Sampai sekarang baru kasus begal yang di Cikutra laporannya. Dan sekarang sedang kami tangani,” katanya di Alun-alun Bandung, Selasa (18/1/2022).

Baca Juga:  Oded Menyatakan Diri Siap Disuntik Vaksin Covid-19