JABARNEWS | BANDUNG – Aparat kepolisian Polrestabes Bandung kesulitan dalam mengungkap kejahatan jalanan atau sering disebut pembegalan yang terjadi di Kota Bandung.
Hal itu diungkapkan Kompol Rahayu Mustikaningsih dari Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polrestabes Bandung.
Menurutnya, pembegalan merupakan kejahatan yang dalam KUHP masuk pasal pencurian dengan kekerasan.
Sejauh ini, kasus-kasus pembegalan yang terjadi di Kota Bandung masih menjadi kejahatan konvensional, yakni kejahatan nasional yang masih membahayakan jiwa dan harta benda dengan mengakibatkan kerugian materiil atau inmateriil.
“Sampai sekarang baru kasus begal yang di Cikutra laporannya. Dan sekarang sedang kami tangani,” katanya di Alun-alun Bandung, Selasa (18/1/2022).