PPDB Jabar Tetapkan Lima Syarat Pendaftaran Peserta Didik SLB, Berikut Rinciannya

Para siswa SLB belajar keterampilan. (foto: istimewa)

JABARNEWS | BANDUNG – Sedikitnya ada lima syarat yang ditetapkan dalam Pelaksanaan penerimaan peserta didik baru (PPDB) Sekolah Luar Biasa (SLB) di Jawa Barat tahun 2022.

Sementara pendaftaran PPDB tahun 2022 untuk SLB baru mulai dibuka pada tanggal 6 Juni hingga 10 Juni mendatang.

Baca Juga:  Bey Machmudin Sebut Kolaborasi Pemdaprov Bersama DPRD Jabar Pastikan PPDB 2024 Adil dan Transparan

Berikut persyaratan yang harus dipenuhi bagi calon peserta didik SLB.

Berdasarkan dokumen sosialisasi PPDB 2022 Dinas Pendidikan (Disdik) Jabar, persyaratan pertama yang harus dipenuhi calon peserta didik SLB adalah soal usia calon peserta didik.

Baca Juga:  Respon Ridwan Kamil Dinilai Lambat, DPRD Jabar Sesalkan Pembatalan Ribuan Calon Siswa saat PPDB 2023

Usia calon peserta didik berkebutuhan khusus di SLB disebutkan boleh lebih dari ketentuan persyaratan pada satuan satuan pendidikan umum, seperti TK, SD, SMP, SMA dan SMK.

Baca Juga:  Duh! Banyak Orang Tua yang Tidak Ngerti Cara Pendaftaran PPDB Secara Online

Kedua, calon peserta didik SMPLB dan SMALB diwajibkan menyertakan ijazah. Khusus untuk calon peserta didik TKLB dan SDLB, tak menyertakan persyaratan ijazah.