Ketiga, calon peserta didik SLB memiliki dokumen hasil penilaian dari pakar, seperti psikolog, tenaga medis, pusat layanan SLB.
Keempat, jika calon peserta didik tak memiliki dokumen tentang penilaian dari pakar, calon peserta didik baru mengikuti asesmen atau diagnosa khusus yang dilaksanakan satuan pendidikan (sekolah).
Kelima, pelaksanaan asesmen umum penyelenggara pendidikan inklusi dapat bekerja sama dengan tim ahli, atau kelompok kerja inklusi dengan resource enter, bisa juga pusat layanan SLB. (red)