JABARNEWS | BEKASI – Pemerintah Kabupaten Bekasi, Jawa Barat menyatakan pembebasan lahan untuk proyek pelebaran Jalan Cikarang-Cibarusah ditargetkan selesai pada Bulan Maret 2022 dengan menyisakan 17 bidang.
“Dari keseluruhan bidang, tinggal 17 bidang lagi yang belum dibebaskan. Kita targetkan Maret ini pembayaran selesai seluruhnya,” kata Pelaksana tugas Kepala Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan Kabupaten Bekasi Nur Chaidir di Cikarang, Jumat 11 Februari 2022.
Dia mengatakan belasan bidang yang belum dibebaskan itu berada di dua desa yakni Desa Sukadami dan Desa Serang, Kecamatan Cikarang Selatan dengan luas lahan mencapai 1.273 meter persegi.
Pihaknya pada tahun ini telah mengalokasikan anggaran sebesar Rp9,4 miliar yang bersumber dari APBD Kabupaten Bekasi 2022 untuk pembayaran pembebasan 17 bidang lahan tersebut.
“Jika ada pemilik lahan yang sertifikatnya hilang atau belum diketahui keberadaan pemiliknya, uangnya akan kita titipkan ke pengadilan,” katanya. Pihaknya juga telah melayangkan surat peringatan kepada pemilik bangunan yang belum membongkar bangunan namun sudah dibayarkan agar segera mengeksekusi bangunan miliknya sendiri.