Purwakarta Menuju Satu Data Indonesia, Wujudkan Transparansi dan Akuntabilitas Pemerintah

JABARNEWS | PURWAKARTA – Satu Data Indonesia (SDI) merupakan kebijakan tata kelola data pemerintah yang bertujuan untuk menciptakan data yang berkualitas, mudah diakses, dan dapat dibagi pakaikan antar instansi pusat dan daerah. 

Kebijakan Satu Data Indonesia (SDI) itu tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia.

Melalui SDI, seluruh data pemerintah dan instansi lain yang terkait dapat bermuara di Portal Satu Data Indonesia. 

Baca Juga: Ingin Pernikahan Berjalan Langgeng? Begini Tips dari Luhut Binsar Pandjaitan

Portal tersebut merupakan portal data resmi terbuka Indonesia yang dikelola oleh Sekretariat Satu Data Indonesia tingkat Pusat, Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Bappenas.

Dalam konteks Kabupaten Purwakarta, Perpres Nomor 39/2019 tersebut diimplementasikan dalam Peraturan Bupati Purwakarta Nomor 91 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Satu Data Indonesia.

Menindaklanjuti Perpres tersebut, Pemkab Purwakarta menggelar “Sosialisasi dan Implementasi Peraturan Bupati Purwakarta Nomor 91 Tahun 2020 Tentang Penyelenggaraan Satu Data Indonesia Tingkat Kabupaten Purwakarta” di Bale Sawala Yudhistira, Senin 22 November 2021.

Baca Juga:  Yana Mulyana Minta Bantuan Keungan Partai Politik di Kota Bandung Harus Transparan

Baca Juga: Media Sosial Turut Sebarkan Informasi, Seminar AMSI Jabar Ungkap Keunggulan Media Online

Dalam agenda tersebut, Pemkab Purwakarta mengundang 29 kepala organisasi perangkat daerah, 17 camat, 192 kepala desa dan lurah se-Purwakarta, BPS Purwakarta, BPS Provinsi Jawa Barat, Bappeda Provinsi Jawa Barat, serta Diskominfo Jawa Barat.

Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika berupaya penuh untuk memperbaiki tata kelola data. Selain untuk mewujudkan transparansi dan akuntabilitas pemerintah, juga buat mendukung pembangunan nasional.

“Melalui Perbup tersebut, kami berupaya penuh untuk memperbaiki tata kelola data demi terwujudnya transparansi dan akuntabilitas pemerintah, serta mendukung pembangunan nasional,” kata Kepala Badan Perencanaan dan Penelitian Pengembangan Pembangunan Daerah (Bapelitbangda) Kabupaten Purwakarta Aep Durohman.

Baca Juga: AMSI Jabar Dilantik, Wagub Uu Ruzhanul Ulum Ajak Kolaborasi Media dengan Pemerintah

Menurutnya, acara sosialisasi ini merupakan kerjasama tiga pilar penyelenggaraan data Kabupaten Purwakarta yaitu; Bappelitbangda, Diskominfo,  dan BPS. 

Baca Juga:  Uu Ruzhanul Ulum Minta PABPDSI Jadi Wadah Aspirasi Masyarakat

“Sebagaimana kita ketahui bersama, bahwa penyusunan kebijakan pembangunan daerah itu pasti memerlukan berbagai data dan informasi yang detail yang melatarbelakanginya, dengan dasar dan kendala yang dirasakan baik itu kendala berupa kualitas, keterpaduan antar sektor, referensi, akses dan integrasi,” kata Kang Aep.

Ia juga mengungkapkan, ketidakjelasan unit pengolah data, seringkali muncul dan mengakibatkan terjadi berbagai defiasi antara kondisi riil kebutuhan pembangunan daerah dengan kebijakan pembangunan harus diambil untuk mengatasi berbagai permasalahan pembangunan yang ada.

Baca Juga: Bangun Eksistensi, AMSI Tekankan Perusahaan Media Sehat dengan Konten Berkualitas

“Oleh karena itu, kami di Bapelitbangda, BPS dan Diskominfo dengan berpedoman pada ketentuan-ketentuan hukum yang berlaku,” katanya.

Ketentuan hukum itu yaitu yang pertama UU Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemda, Perpres Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia, dan Permendagri Nomor 70 Tahun 2018 tentang Sistem Informasi Pembangunan Daerah.

Baca Juga:  Berpotensi Hujan di 10 Kota dan Kabupaten di Jawa Barat Hari Ini Kamis 13 Oktober 2022

“Maka hari ini dan seterusnya berdasarkan seluruh ketentuan hukum yang berlaku di atas, kita menyusun peraturan Bupati Purwakarta Nomor 91 Tahun 2020 ini, yaitu tentang penyelenggaraan Satu Data Indonesia tingkat Kabupaten Purwakarta,” papar Aep.

Baca Juga: Pengurus AMSI Jabar 2020-2023 Resmi Dilantik, Berikut Ini Nama-Namanya

Kata Aep, Perbup tersebut bertujuan untuk tersedianya data yang berkualitas dalam pengertian data yang akurat mutakhir terpadu dapat dipertanggungjawabkan mudah diakses, mudah dibagi dan mudah dipakai antarinstansi, baik instansi pusat maupun instansi daerah.

Perbup itu pun sebagai wujud nyata dan implementasi kebijakan satu data Indonesia untuk mengatur penyelenggaraan tata kelola data, dalam mendukung perencanaan pelaksanaan evaluasi dan pengendalian seluruh proses pembangunan di Kabupaten Purwakarta.

“Dalam penyelenggaraan tata kelola data untuk mendukung perencanaan pelaksanaan evaluasi dan pengendalian seluruh proses pembangunan di Kabupaten Purwakarta maka dibentuklah satu forum data Indonesia tingkat kabupaten, yang susunannya sesuai dengan Kepbup,” demikian Aep Durohman.***