Menag mengatakan, jamaah haji yang telah melunasi biaya perjalanan ibadah haji tahun 1441 H/ 2020 M yang tidak masuk alokasi kuota atau menunda keberangkatan pada tahun 1443 H/ 2022 M diprioritaskan menjadi jamaah haji pada penyelenggaraan ibadah haji tahun 1444 H/ 2023 M sepanjang kuota haji tersedia. (red)
Berikut sebaran daftar kuota haji reguler per provinsi tahun 1443 H/ 2022 M:
- Aceh : 1.999
- Sumatra Utara : 3.802
- Sumatra Barat : 2.106
- Riau : 2.304
- Jambi : 1.328
- Sumatra Selatan : 3.201
- Bengkulu : 747
- Lampung : 3.219
- DKI Jakarta : 3.619
- Jawa Barat : 17.679
- Jawa Tengah : 13.868
- DI Yogyakarta : 1.437
- Jawa Timur : 16.048
- Bali : 319
- NTB : 2.054
- NTT : 305
- Kalimantan Barat : 1.150
- Kalimantan Tengah : 736
- Kalimantan Selatan : 1.743
- Kalimantan Timur : 1.181
- Sulawesi Utara : 326
- Sulawesi Tengah : 910
- Sulawesi Selatan : 3.320
- Sulawesi Tenggara : 922
- Maluku : 496
- Papua : 491
- Bangka Belitung : 486
- Banten : 4.319
- Gorontalo : 447
- Maluku Utara : 491
- Kepulauan Riau : 589
- Sulawesi Barat : 663
- Papua Barat : 330
- Kalimantan Utara : 190