Tersangka Kasus Penyalahgunaan Pembelian BBM Subsidi di Garut Diancam Enam Tahun Penjara dan Denda Rp60 Miliar

Ilustrasi penjara. (Foto: pixabay)

JABARNEWS | GARUT – Polres Garut mengungkap kasus penyalahgunaan pengangkutan dan pembelian bahan bakar minyak (BBM) subsidi dengan modus memodifikasi kendaraan di wilayah Samarang, Kabupaten Garut.

Pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan adanya kendaraan mini bus jenis Carry yang terbakar di pinggir Jalan Raya Samarang pada 2 Agustus 2022.

Baca Juga:  Video: Waduh! Kapal Tanker Edriko 3 Terdampar di Pantai Sancang Garut

“Didapati kendaraan itu sudah dimodifikasi dan kemudian berisikan jeriken yang sudah terisi BBM, semua sudah kita amankan,” kata Kapolres Garut AKBP Wirdhanto Hadicaksono saat jumpa pers di Jalan Pasirwangi, Garut, Sabtu (3/9/2022).

Baca Juga:  Ini Alasan Rudy Gunawan Minta BJB Batasi Pinjaman ke ASN di Garut: 90 Persen Gaji Dipake Bayar Utang!

Kepolisian bersama petugas pemadam kebakaran, langsung memadamkan kobaran api tersebut kemudian dilakukan olah tempat kejadian perkara hingga ditemukan adanya tindak pidana penyalahgunaan pengangkutan BBM.

Baca Juga:  Helmi Budiman Minta Desa Wisata di Garut Terus Berinovasi, Ini Tujuannya

“Mobil itu berasal dari sebuah SPBU daerah Samarang yang baru saja mengisi saat perjalanan menuju lokasi penjualan ada korsleting lalu terbakar,” tuturnya.