Tersangka Kasus Penyalahgunaan Pembelian BBM Subsidi di Garut Diancam Enam Tahun Penjara dan Denda Rp60 Miliar

Ilustrasi penjara. (Foto: pixabay)

Wirdhanto mengungkapkan hasil penyelidikan bahwa mobil tersebut telah dimodifikasi dengan membuat saluran pipa untuk memudahkan pengambilan BBM dari dalam tangki kendaraan itu.

Mobil jenis Carry itu, lanjut dia, beroperasi dengan beberapa kali mengangkut BBM ke SPBU, kemudian BBM yang baru dibeli dikeluarkan dari saluran khusus ke jeriken, selanjutnya mobil kembali ke SPBU untuk membeli lagi BBM.

Baca Juga:  Kasus Ijazah Palsu Kades Sukajaya, Begini Tanggapan Bupati Purwakarta

Wirdhanto menyampaikan aksinya itu terbongkar setelah mobil terbakar begitu juga sopirnya berinisial AA (42) yang akhirnya ditetapkan sebagai tersangka menjadi korban kebakaran dan dirawat di rumah sakit.

Baca Juga:  Jelang Idul Adha, Kabupaten Garut Perketat Kedatangan Sapi dari Luar Daerah

“Dalam kasus itu menetapkan korban kebakaran menjadi pelaku tindak pidana penyalahgunaan pengangkutan BBM, pelaku masih rawat jalan karena sebagian tubuhnya terbakar,” ungkapnya.

Baca Juga:  Duh, Gara-gara Tak Bayar Utang Rp1,3 Juta, Rumah Warga Garut Dirobohkan Rentenir

Wirdhanto menjelaskan, pembelian BBM yang dilakukan tersangka untuk dijual eceran di tempat SPBU mini miliknya di Jalan Pasirwangi yang saat ini tempatnya sudah disita.