“Kemudian setelah itu, dilaksanakan Pemilihan Ketua Tanfidziyah,” terangnya.
Masih ajae Deni, dalam menentukan calon Ketua Tanfidziyah, menurut Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga AD/ART harus didukung 9 Majelis Wakil Cabang (MWC), di tingkat kecamatan.
“Sementara yang berhak memilih Ketua PC NU dari 32 MWC tingkat kecamatan,” timpalnya.
Diketahui, 6 bakal calon (Balon) masing masing diantaranya KH. Pipin Arifin, KH. Akas, KH. Dadang Farid, KH. Adi Haryadi, H. Fairus dan KH. Deden Usman Ridwan yang mendapatkan dukungan dari 9 MWC adalah KH Deden Usman Ridwan dan KH Dadang Farid.
Selanjutnya 2 orang yang lolos menjadi calon, KH. Deden Usman Farid mendapatkan 16 suara dan KH. Dadang Farid mendapatkan 15 suara dan suara tidak syah 1 suara.