JABARNEWS | CIAMIS – Berdasarkan keputusan sementara Upah Minimum Kabupaten (UMK) Ciamis tahun 2022 naik sekitar 0,92 persen atau Rp 17.000.
Diketahui, sebelumnya UMK Ciamis tahun 2021 adalah Rp 1.880.654,54. Dengan keputusan tersebut naik Rp17.000 ribu berarti UMK Ciamis tahun 2022 menjadi Rp1.897.054.
Bupati Ciamis Herdiat Sunarya menyayangkan besaran kenaikan UMK yang tidak sampai mencapai 1 persen. Dia pun memaklumi hal itu, lantaran pemerintah daerah tidak dapat semena-mena mengatur kenaikan upah.
Baca Juga: Polres Cirebon Kota Ikut Tangani Kasus Bandar Narkoba yang Lindas Polisi
Baca Juga: Begini Cara Makeup Wajah Glowing Tanpa Bedak Agar Terlihat Natural
“Kami juga berharap masyarakat memahami terhadap regulasi aturan yang pemerintah pusat dan provinsi atur,” kata Herdiat Sunarya saat pertemuan dengan Dewan Pengupah Kabupaten Ciamis di Oproom Setda Senin 22 November 2021.
Herdiat Sunarya menjelaskan, jika pemerintah daerah sifatnya hanya merekomendasikan ke Pemerintah Pusat dan Provinsi. “Yang menentukan aturan dan ketentuan naik tidaknya UMK itu kewenangan Pusat dan Provinsi,” jelasnya.
Baca Juga: Pemerintah Kabupaten Garut Optimis Vaksinasi Covid-19 Bisa Capai 70 Persen Hingga Akhir Tahun
Baca Juga: Begini Cara Touch Up Makeup Dengan Benar Agar Tidak Menumpuk
Herdiat Sunarya menyampaikan bawa selain UU No. 12 Tahun 2020 tentang Hak Cipta Kerja, pihaknya juga menerima surat dari Gubernur Jabar.
“Intinya kepada Pemda yang ingin mengajukan rekomendasi UMK harus berpedoman pada PP No. 36 Tahun 2021,” ucapnya.
Herdiat Sunarya meminta kepada para pekerja di Ciamis agar tidak kecewa dengan kenaikan UMK yang tidak sesuai harapan. “Pasti para pekerja ingin naiknya minimal 50 persen, tapi mau gimana lagi ada aturan yang harus kita ikuti,” tuturnya.
Herdiat mengaku kasihan kepada masyarakat terutama buruh, saat ini harga-harga naik tapi upah mereka sedikit.
Baca Juga: Terima 10.000 Masker Medis, Uu Ruzhanul Ulum: Kami Salurkan pada Masyarakat
Pihaknya saat ini tinggal menunggu rapat pleno penetapan UMK tahun 2022 bersama dewan pengupahan kabupaten dan Pemerintahan yang lebih tinggi.
“Sekali lagi mohon maaf bukannya pemda tidak merespon tapi kita kembali lagi ke aturan yang berlaku, mohon untuk saling memaklumi,” tandasnya.***