JABARNEWS | GARUT – Polres Garut melimpahkan kasus tiga Jenderal NII (Negara Islam Indonesia) ke Kejaksaan Negeri Garut.
Ketiga Jenderal NII yang ditangkap terkait kasus makar itu selanjutnya akan segera menjalani sidang di Pengadilan Negeri Garut.
“Sudah dilimpahkan,” kata Kepala Polres Garut AKBP Wirdhanto Hadicaksono kepada wartawan, di Garut, Rabu (9/2/2022), seperti dilansir Antara.
Ia menuturkan Polres Garut sudah melakukan tindakan hukum dengan memeriksa dan menahan ketiga Jenderal NII yakni UJ (50), JK (50), dan Sod (48) warga Kecamatan Pasirwangi, Garut.
Status berkas perkara ketiga tersangka itu, kata dia, sudah lengkap oleh Kejaksaan Negeri Garut, untuk selanjutnya menunggu proses persidangan di Pengadilan Negeri Garut.