Usai Ditangkap Polres Garut, Begini Kelanjutan Perkara Tiga Jenderal NII

Kapolres Garut AKBP Wirdhanto Hadicaksono. (Humas Polres Garut)

JABARNEWS | GARUT – Polres Garut melimpahkan kasus tiga Jenderal NII (Negara Islam Indonesia) ke Kejaksaan Negeri Garut.

Ketiga Jenderal NII yang ditangkap terkait kasus makar itu selanjutnya akan segera menjalani sidang di Pengadilan Negeri Garut.

Baca Juga:  Polres Garut Hentikan Proses Hukum terhadap Pembakar SMPN 1 Cikelet, Ini Alasannya

“Sudah dilimpahkan,” kata Kepala Polres Garut AKBP Wirdhanto Hadicaksono kepada wartawan, di Garut, Rabu (9/2/2022), seperti dilansir Antara.

Ia menuturkan Polres Garut sudah melakukan tindakan hukum dengan memeriksa dan menahan ketiga Jenderal NII yakni UJ (50), JK (50), dan Sod (48) warga Kecamatan Pasirwangi, Garut.

Baca Juga:  Melawan Petugas Saat Menerobos Jalur One Way di Garut, Dua Pemuda Diamankan Polisi

Status berkas perkara ketiga tersangka itu, kata dia, sudah lengkap oleh Kejaksaan Negeri Garut, untuk selanjutnya menunggu proses persidangan di Pengadilan Negeri Garut.

Baca Juga:  Ribuan Calon Haji asal Garut Gagal Berangkat ke Tanah Suci, Kemenag Ungkap Penyebabnya