Usai Ditangkap Polres Garut, Begini Kelanjutan Perkara Tiga Jenderal NII

Kapolres Garut AKBP Wirdhanto Hadicaksono. (Humas Polres Garut)

Aksinya di video itu mengibarkan bendera NII yang dilakukan di Kecamatan Pasirwangi, Kabupaten Garut pada tahun 2021, kemudian diamankan polisi untuk menjalani pemeriksaan hukum lebih lanjut.

Baca Juga:  Ramalan Zodiak Hari Ini Aquarius, Kisah Cintamu Lebih Terasa Seperti Pertemanan Dengan Pasangan

Ketiga tersangka dijerat Pasal 110 ayat 1 KUHP jo Pasal 107 ayat 1 KUHP terkait masalah makar, kemudian Pasal 28 ayat 2, jo Pasal 45 a ayat 2 Undang-Undang ITE, kemudian Pasal 24 D jo Pasal 66 undang-undang tentang bendera, bahasa dan lambang negara serta lagu kebangsaan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.***

Baca Juga:  Tahun Lalu 2.400 Rutilahu di Garut Diperbaiki, Ridwan Kamil Harapkan Ini