JABARNEWS | BANDUNG – Puluhan nama warga Purwakarta dicatut sebagai anggota partai politik.
Komisioner KPU Purwakarta, Dian Hadian mengatakan, puluhan warga yang data dirinya dicatut tersebut terdafatr di sembilan partai politik. Para korban ini sudah ada yang melaporkannya ke Badan Pengawasa Pemilu (Bawaslu) dan KPU Kabupaten Purwakarta.
“Hingga Rabu (14/9/2022), kami telah menerima 31 laporan warga Purwakarta yang datanya di pakai oleh sejumlah parpol. Mereka ada yang mengadukan melalui Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Purwakarta, datang ke kami dan ada juga yang membuat laporan langsung melalu laman resmi,” katanya pada Jumat (16/9/2022).
Dia menerangkan, bahwa yang bisa menghapus data diri warga yang dicatut hanya pihak partai politiknya. Meski demikian, pihaknya akan mendorong agar warga merasa dicatut bisa kembali mendapatkan haknya.
“Ada sembilan parpol dan kami langsung menemukan sih pelapor dengan partai yang menggunakan datanya. Karena yang bisa menghapus data tersebut itu dari parpolnya,” katanya.